Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

Habiburokhman Bantah DPR Tolak RUU Perampasan Aset: Kami Gaspol Pakai Turbo

SENIN, 13 JULI 2026 | 12:07 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan tetap berjalan di DPR. 

Komisi III bahkan menegaskan proses penyusunan beleid tersebut terus dipercepat di tengah isu yang menyebut parlemen menolak pengesahannya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai penolakan DPR terhadap RUU Perampasan Aset. Menurutnya, informasi tersebut merupakan hoaks yang tidak sesuai dengan fakta.


"Jadi tidak benar, ada hoaks di media massa, kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menegaskan Komisi III tetap berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

"Kami gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan UU Perampasan Aset ini," tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, pada hari yang sama Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar dan unsur mahasiswa untuk menyerap masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman menjelaskan, hingga kini pihaknya telah mengundang 24 elemen masyarakat untuk memberikan pandangan. Pada sisa masa sidang, Komisi III juga akan menghadirkan delapan narasumber tambahan, termasuk dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena merupakan regulasi baru yang belum pernah dimiliki Indonesia. Oleh sebab itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan berbagai kalangan.

"Kalau di undang-undang lain yang merupakan perubahan seperti KUHAP, UU Polri yang tidak terlalu banyak pasal dibahas cukup lama kami RDPU, apalagi di UU yang sejak awal akan kami bentuk ini," ujarnya.

Komisi III diketahui telah melakukan penyerapan aspirasi publik mengenai RUU Perampasan Aset selama tiga masa sidang sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi tersebut.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya