Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)

Politik

Habiburokhman Bantah DPR Tolak RUU Perampasan Aset: Kami Gaspol Pakai Turbo

SENIN, 13 JULI 2026 | 12:07 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan tetap berjalan di DPR. 

Komisi III bahkan menegaskan proses penyusunan beleid tersebut terus dipercepat di tengah isu yang menyebut parlemen menolak pengesahannya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai penolakan DPR terhadap RUU Perampasan Aset. Menurutnya, informasi tersebut merupakan hoaks yang tidak sesuai dengan fakta.


"Jadi tidak benar, ada hoaks di media massa, kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menegaskan Komisi III tetap berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

"Kami gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan UU Perampasan Aset ini," tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, pada hari yang sama Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar dan unsur mahasiswa untuk menyerap masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman menjelaskan, hingga kini pihaknya telah mengundang 24 elemen masyarakat untuk memberikan pandangan. Pada sisa masa sidang, Komisi III juga akan menghadirkan delapan narasumber tambahan, termasuk dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena merupakan regulasi baru yang belum pernah dimiliki Indonesia. Oleh sebab itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan berbagai kalangan.

"Kalau di undang-undang lain yang merupakan perubahan seperti KUHAP, UU Polri yang tidak terlalu banyak pasal dibahas cukup lama kami RDPU, apalagi di UU yang sejak awal akan kami bentuk ini," ujarnya.

Komisi III diketahui telah melakukan penyerapan aspirasi publik mengenai RUU Perampasan Aset selama tiga masa sidang sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi tersebut.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya