Berita

Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Menakar Reforma Agraria sebagai Fondasi Swasembada Pangan Berkelanjutan

SENIN, 13 JULI 2026 | 11:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Target swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dinilai perlu dibarengi dengan penguatan agenda reforma agraria agar mampu menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA), Muhammad Irvan Mahmud Asia, mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan produksi pertanian melalui berbagai kebijakan, seperti perluasan lahan (ekstensifikasi), mekanisasi, penyederhanaan distribusi pupuk subsidi, kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP), pompanisasi, serta sejumlah program pendukung lainnya.

"Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain perluasan lahan pertanian (ekstensifikasi), mekanisasi, penyederhanaan distribusi pupuk subsidi, kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP), pompanisasi, dan berbagai program pendukung lain," ujarnya kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di Jakarta, Jumat 10 Juli 2026. 


Meski demikian, Irvan menilai masih terdapat persoalan mendasar yang perlu dibenahi agar target swasembada pangan dapat bertahan dalam jangka panjang. Persoalan tersebut meliputi konflik agraria, sempitnya penguasaan lahan oleh petani, alih fungsi lahan produktif, berkurangnya jumlah petani muda, hingga belum meratanya kesejahteraan petani.

Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria selama sekitar 11 tahun terakhir lebih banyak berfokus pada aspek administrasi melalui sertifikasi atau legalisasi aset. Padahal, sertifikasi hanya memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai masyarakat dan belum menyentuh tujuan utama reforma agraria, yakni redistribusi tanah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.

"Melihat dinamika reforma agraria dalam kurun waktu 11 tahun terakhir, pelaksanaannya dalam konteks administrasi berupa sertifikasi atau legalisasi aset cukup berhasil. Namun sertifikasi hanya memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai masyarakat," tuturnya.

Irvan menjelaskan, semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, mewujudkan keadilan sosial, serta memastikan tanah dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Ia mengungkapkan, data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2024 menunjukkan rasio ketimpangan penguasaan tanah (gini ratio) mencapai 0,48. Artinya, sekitar 1 persen penduduk menguasai 48 persen lahan di Indonesia.

"Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2024 menunjukkan ketimpangan penguasaan tanah atau gini ratio mencapai 0,48. Artinya 1% penduduk menguasai 48% tanah di Indonesia," jelasnya.

Selain itu, dari 19.594 bidang Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif, tercatat 1.612 bidang dengan luas lebih dari 2,2 juta hektare terindikasi tidak sesuai peruntukan. Irvan juga menyoroti pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut sekitar 46 persen lahan nonhutan berstatus HGU dan HGB dikuasai oleh 60 keluarga, sementara jutaan petani hanya menggarap lahan kurang dari 0,5 hektare atau menjadi petani penggarap.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab rendahnya kesejahteraan petani sekaligus tingginya konflik agraria. Karena itu, reforma agraria tidak cukup berhenti pada legalisasi dan redistribusi tanah, tetapi harus disertai *access reform* berupa dukungan permodalan, teknologi, irigasi, akses pasar, pendampingan sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur.

"Hanya dengan seperti ini, alas hak yang telah dimiliki tidak dijual, sehingga meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat. Singkatnya tujuan akhir reforma agraria bukan hanya sertifikasi lahan yang telah dikuasai, tetapi membangun struktur penguasaan tanah yang lebih adil, meminimalkan konflik agraria," ujarnya.

Ia menegaskan, reforma agraria yang dijalankan secara menyeluruh akan menjadi fondasi penting untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan kepastian investasi yang berkeadilan, sekaligus mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan.

"Serta mengurangi kemiskinan, menciptakan kepastian investasi yang berkeadilan, serta menjadi dasar perwujudan swasembada pangan secara berkelanjutan," pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya