Berita

Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Menakar Reforma Agraria sebagai Fondasi Swasembada Pangan Berkelanjutan

SENIN, 13 JULI 2026 | 11:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Target swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dinilai perlu dibarengi dengan penguatan agenda reforma agraria agar mampu menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA), Muhammad Irvan Mahmud Asia, mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan produksi pertanian melalui berbagai kebijakan, seperti perluasan lahan (ekstensifikasi), mekanisasi, penyederhanaan distribusi pupuk subsidi, kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP), pompanisasi, serta sejumlah program pendukung lainnya.

"Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain perluasan lahan pertanian (ekstensifikasi), mekanisasi, penyederhanaan distribusi pupuk subsidi, kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP), pompanisasi, dan berbagai program pendukung lain," ujarnya kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di Jakarta, Jumat 10 Juli 2026. 


Meski demikian, Irvan menilai masih terdapat persoalan mendasar yang perlu dibenahi agar target swasembada pangan dapat bertahan dalam jangka panjang. Persoalan tersebut meliputi konflik agraria, sempitnya penguasaan lahan oleh petani, alih fungsi lahan produktif, berkurangnya jumlah petani muda, hingga belum meratanya kesejahteraan petani.

Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria selama sekitar 11 tahun terakhir lebih banyak berfokus pada aspek administrasi melalui sertifikasi atau legalisasi aset. Padahal, sertifikasi hanya memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai masyarakat dan belum menyentuh tujuan utama reforma agraria, yakni redistribusi tanah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.

"Melihat dinamika reforma agraria dalam kurun waktu 11 tahun terakhir, pelaksanaannya dalam konteks administrasi berupa sertifikasi atau legalisasi aset cukup berhasil. Namun sertifikasi hanya memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai masyarakat," tuturnya.

Irvan menjelaskan, semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, mewujudkan keadilan sosial, serta memastikan tanah dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Ia mengungkapkan, data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2024 menunjukkan rasio ketimpangan penguasaan tanah (gini ratio) mencapai 0,48. Artinya, sekitar 1 persen penduduk menguasai 48 persen lahan di Indonesia.

"Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2024 menunjukkan ketimpangan penguasaan tanah atau gini ratio mencapai 0,48. Artinya 1% penduduk menguasai 48% tanah di Indonesia," jelasnya.

Selain itu, dari 19.594 bidang Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif, tercatat 1.612 bidang dengan luas lebih dari 2,2 juta hektare terindikasi tidak sesuai peruntukan. Irvan juga menyoroti pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut sekitar 46 persen lahan nonhutan berstatus HGU dan HGB dikuasai oleh 60 keluarga, sementara jutaan petani hanya menggarap lahan kurang dari 0,5 hektare atau menjadi petani penggarap.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab rendahnya kesejahteraan petani sekaligus tingginya konflik agraria. Karena itu, reforma agraria tidak cukup berhenti pada legalisasi dan redistribusi tanah, tetapi harus disertai *access reform* berupa dukungan permodalan, teknologi, irigasi, akses pasar, pendampingan sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur.

"Hanya dengan seperti ini, alas hak yang telah dimiliki tidak dijual, sehingga meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat. Singkatnya tujuan akhir reforma agraria bukan hanya sertifikasi lahan yang telah dikuasai, tetapi membangun struktur penguasaan tanah yang lebih adil, meminimalkan konflik agraria," ujarnya.

Ia menegaskan, reforma agraria yang dijalankan secara menyeluruh akan menjadi fondasi penting untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan kepastian investasi yang berkeadilan, sekaligus mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan.

"Serta mengurangi kemiskinan, menciptakan kepastian investasi yang berkeadilan, serta menjadi dasar perwujudan swasembada pangan secara berkelanjutan," pungkasnya.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya