Berita

Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Menakar Reforma Agraria sebagai Fondasi Swasembada Pangan Berkelanjutan

SENIN, 13 JULI 2026 | 11:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Target swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dinilai perlu dibarengi dengan penguatan agenda reforma agraria agar mampu menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA), Muhammad Irvan Mahmud Asia, mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan produksi pertanian melalui berbagai kebijakan, seperti perluasan lahan (ekstensifikasi), mekanisasi, penyederhanaan distribusi pupuk subsidi, kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP), pompanisasi, serta sejumlah program pendukung lainnya.

"Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain perluasan lahan pertanian (ekstensifikasi), mekanisasi, penyederhanaan distribusi pupuk subsidi, kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP), pompanisasi, dan berbagai program pendukung lain," ujarnya kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di Jakarta, Jumat 10 Juli 2026. 


Meski demikian, Irvan menilai masih terdapat persoalan mendasar yang perlu dibenahi agar target swasembada pangan dapat bertahan dalam jangka panjang. Persoalan tersebut meliputi konflik agraria, sempitnya penguasaan lahan oleh petani, alih fungsi lahan produktif, berkurangnya jumlah petani muda, hingga belum meratanya kesejahteraan petani.

Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria selama sekitar 11 tahun terakhir lebih banyak berfokus pada aspek administrasi melalui sertifikasi atau legalisasi aset. Padahal, sertifikasi hanya memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai masyarakat dan belum menyentuh tujuan utama reforma agraria, yakni redistribusi tanah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.

"Melihat dinamika reforma agraria dalam kurun waktu 11 tahun terakhir, pelaksanaannya dalam konteks administrasi berupa sertifikasi atau legalisasi aset cukup berhasil. Namun sertifikasi hanya memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasai masyarakat," tuturnya.

Irvan menjelaskan, semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, mewujudkan keadilan sosial, serta memastikan tanah dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Ia mengungkapkan, data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2024 menunjukkan rasio ketimpangan penguasaan tanah (gini ratio) mencapai 0,48. Artinya, sekitar 1 persen penduduk menguasai 48 persen lahan di Indonesia.

"Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2024 menunjukkan ketimpangan penguasaan tanah atau gini ratio mencapai 0,48. Artinya 1% penduduk menguasai 48% tanah di Indonesia," jelasnya.

Selain itu, dari 19.594 bidang Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif, tercatat 1.612 bidang dengan luas lebih dari 2,2 juta hektare terindikasi tidak sesuai peruntukan. Irvan juga menyoroti pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut sekitar 46 persen lahan nonhutan berstatus HGU dan HGB dikuasai oleh 60 keluarga, sementara jutaan petani hanya menggarap lahan kurang dari 0,5 hektare atau menjadi petani penggarap.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab rendahnya kesejahteraan petani sekaligus tingginya konflik agraria. Karena itu, reforma agraria tidak cukup berhenti pada legalisasi dan redistribusi tanah, tetapi harus disertai *access reform* berupa dukungan permodalan, teknologi, irigasi, akses pasar, pendampingan sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur.

"Hanya dengan seperti ini, alas hak yang telah dimiliki tidak dijual, sehingga meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat. Singkatnya tujuan akhir reforma agraria bukan hanya sertifikasi lahan yang telah dikuasai, tetapi membangun struktur penguasaan tanah yang lebih adil, meminimalkan konflik agraria," ujarnya.

Ia menegaskan, reforma agraria yang dijalankan secara menyeluruh akan menjadi fondasi penting untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan kepastian investasi yang berkeadilan, sekaligus mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan.

"Serta mengurangi kemiskinan, menciptakan kepastian investasi yang berkeadilan, serta menjadi dasar perwujudan swasembada pangan secara berkelanjutan," pungkasnya.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya