Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang yang melibatkan perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fakta-fakta yang terungkap dalam putusan majelis hakim akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus menjadi bahan pengayaan bagi penyidikan yang masih berlangsung.
"Tentunya setiap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan nanti juga akan dianalisis oleh JPU, termasuk menjadi pengayaan dalam penyidikan di KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin 13 Juli 2026.
Menurut Budi, perkara pokok telah memasuki tahap penuntutan terhadap para penerima suap. Sementara itu, KPK masih mengembangkan penyidikan sebagaimana telah disampaikan Direktur Penyidikan sebelumnya.
"Sebagaimana kemarin sudah disampaikan Pak Direktur Penyidikan ada pengembangan dalam perkara ini," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi yang dinilai dapat melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara tersebut.
"Jadi nanti teman-teman tunggu saja update-nya karena pasti akan ada pemeriksaan-pemeriksaan saksi untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan ini," jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Djaka Budi, Budi belum memberikan kepastian. Menurutnya, penyidik akan memanggil siapa pun yang dianggap diperlukan untuk mengusut perkara tersebut.
"Kita lihat nanti siapa-siapa yang kemudian dibutuhkan oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Dan kami pasti juga akan update ke teman-teman, karena setiap saksi yang kami jadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai bentuk transparansi informasi publik juga akan kami share ke masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam putusan perkara Bos Blueray Cargo, John Field, menyatakan Djaka Budi Utama menerima aliran uang suap sebesar Rp21 miliar. Hakim menyebut uang tersebut diterima secara bertahap melalui skema pembagian berkode "BC1" selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Dalam perkara yang sama, hakim juga menyatakan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor menerima aliran dana Rp30 miliar.
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada John Field. Sementara dua terdakwa lainnya, Andri dan Dedy Kurniawan, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mempermudah pengurusan barang impor yang ditangani Blueray Cargo.