Berita

Ilustrasi (Gemini AI)

Bisnis

Pemerintah Alokasikan 212 Juta Ton Batu Bara Amankan Pasokan Listrik PLN 2026

SENIN, 13 JULI 2026 | 10:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menugaskan perusahaan tambang pemegang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menyuplai 212 juta metrik ton batu bara bagi PT PLN (Persero) selama 2026. 

Angka ini disiapkan guna menjamin keandalan bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di seluruh Indonesia.

Alokasi tersebut sengaja dirancang melampaui estimasi kebutuhan batu bara PLN tahun depan yang diperkirakan sebesar 154 juta metrik ton.


"Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, dikutip redaksi dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin 13 Juli 2026. 

Tri menjelaskan, langkah ini berfokus pada keberlanjutan operasional PLTU nasional. Dari total penugasan tersebut, 144 juta metrik ton sudah terkontrak hingga Mei 2026, dengan proyeksi realisasi pengiriman mencapai 130,5 juta metrik ton.

Agar distribusi batu bara cepat terealisasi, pemerintah mendesak percepatan finalisasi kontrak antara badan usaha pertambangan dengan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).

"Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batu bara ke PLTU. Karena itu, kami terus mendorong PLN EPI untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman," ucapnya.

Di samping penugasan ini, Ditjen Minerba memperketat pengawasan skema Domestic Market Obligation (DMO) di sektor kelistrikan dan nonkelistrikan. Koordinasi intensif bersama PLN EPI dan pelaku usaha tambang terus dilakukan agar pasokan batu bara yang terkirim tepat waktu, secara volume terpenuhi, serta sesuai spesifikasi teknis pembangkit.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya