Berita

Ilustrasi (Gemini AI)

Bisnis

Pemerintah Alokasikan 212 Juta Ton Batu Bara Amankan Pasokan Listrik PLN 2026

SENIN, 13 JULI 2026 | 10:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menugaskan perusahaan tambang pemegang Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menyuplai 212 juta metrik ton batu bara bagi PT PLN (Persero) selama 2026. 

Angka ini disiapkan guna menjamin keandalan bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di seluruh Indonesia.

Alokasi tersebut sengaja dirancang melampaui estimasi kebutuhan batu bara PLN tahun depan yang diperkirakan sebesar 154 juta metrik ton.


"Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, dikutip redaksi dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin 13 Juli 2026. 

Tri menjelaskan, langkah ini berfokus pada keberlanjutan operasional PLTU nasional. Dari total penugasan tersebut, 144 juta metrik ton sudah terkontrak hingga Mei 2026, dengan proyeksi realisasi pengiriman mencapai 130,5 juta metrik ton.

Agar distribusi batu bara cepat terealisasi, pemerintah mendesak percepatan finalisasi kontrak antara badan usaha pertambangan dengan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).

"Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batu bara ke PLTU. Karena itu, kami terus mendorong PLN EPI untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman," ucapnya.

Di samping penugasan ini, Ditjen Minerba memperketat pengawasan skema Domestic Market Obligation (DMO) di sektor kelistrikan dan nonkelistrikan. Koordinasi intensif bersama PLN EPI dan pelaku usaha tambang terus dilakukan agar pasokan batu bara yang terkirim tepat waktu, secara volume terpenuhi, serta sesuai spesifikasi teknis pembangkit.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya