Berita

Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Garuda Institute: Pemberantasan Korupsi Harus Tetap Berjalan Tanpa Pandang Bulu

SENIN, 13 JULI 2026 | 10:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Garuda Institute menilai rangkaian penegakan hukum terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi, menunjukkan agenda pemberantasan korupsi di pemerintahan Prabowo Subianto dijalankan dengan konsisten tanpa pandang bulu.

Di tengah perhatian publik terhadap korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah. 

Perhatian masyarakat kemudian tertuju pada penggeledahan sebuah kafe dan rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. 


Direktur Garuda Institute, Erlan Nopri menilai, perkembangan tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, yang sangat sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto.

Dia memandang, dugaan tindak pidana yang diselidiki mencakup suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang oleh Febrie dapat memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu,” ujar Erlan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Juli 2026.

Erlan mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat berada di Senggigi, Lombok Barat, Jumat lalu (10/7), yang mengingatkan seluruh pejabat negara, baik birokrat, TNI, Polri, maupun Kejaksaan, agar melakukan introspeksi diri dengan menyatakan, "Bintangmu dari rakyat, sepatumu dari rakyat, topimu dari rakyat. Jangan pernah lupa itu".

Menurut Erlan, pesan tersebut meminta agar setiap pejabat negara menjaga integritas dan mengutamakan kepentingan rakyat.

“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Setiap pelanggaran harus diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Erlan juga menilai bahwa Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum secara adil dalam pemberantasan korupsi.

“Setiap institusi ini memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang. Karena itu, sinergi, koordinasi, dan saling menghormati kewenangan masing-masing harus terus diperkuat agar pemberantasan korupsi berjalan efektif dan dipercaya publik,” jelas Erlan.

Oleh karena itu, Garuda Institute berpandangan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar bagi terwujudnya Indonesia yang maju dan modern.

Dia mendorong pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten, tidak pandang buluh, mulai dari pusat hingga pemerintah daerah dan desa.

"Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, due process of law, dan independensi lembaga penegak hukum," demikian Erlan menambahkan.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya