Berita

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Jangan Kasih Ampun Oknum Penegak Hukum yang Korupsi

SENIN, 13 JULI 2026 | 10:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi ironi besar bagi penegakan hukum di Indonesia. 

Pengamat politik Adi Prayitno meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut tanpa memberikan keringanan kepada para pelaku.

Menurutnya, kasus yang menyeret oknum penegak hukum semakin membuka mata publik bahwa masih ada aparat yang justru menyalahgunakan kewenangannya dan merugikan keuangan negara.


"Tentu semakin membuka mata kita bahwa ada sesuatu yang mengerikan di negara kita ketika oknum-oknum penegak hukum berperilaku tidak adil dan justru ikut merugikan uang negara," kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menilai kondisi tersebut kontras dengan kehidupan masyarakat yang saat ini menghadapi tekanan ekonomi dan kesulitan mencari pekerjaan maupun memenuhi kebutuhan hidup.

"Wajar kalau belakangan ini banyak orang sangat susah mencari pekerjaan, sangat susah mencari uang, sangat susah sekadar bertahan hidup. Tapi ada orang yang pekerjaannya justru menimbun kekuasaan, menimbun uang, dan menimbun kekayaan. Pemandangan seperti ini tentu melukai perasaan publik," ujarnya.

Adi menyebut fenomena tersebut sebagai ironi yang menyakitkan dan menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemarahan masyarakat terhadap praktik korupsi di lingkungan aparat penegak hukum.

Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap oknum penegak hukum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Wajar jika ada permintaan kepada penegak hukum bahwa orang-orang semacam ini jangan pernah dikasih ampun dan jangan diberi hal-hal yang sifatnya meringankan," tegasnya.

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia itu, kasus yang mencuat saat ini diduga baru merupakan puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar.

"Ini puncak gunung es. Betapa memang tingkat kemuakan dan kemarahan kepada oknum-oknum penegak hukum begitu besar. Hukum harus ditegakkan di atas segala-galanya. Jangan kasih kendor, jangan kasih maaf, dan jangan kasih ampun," pungkasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang kini diakomodasi dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka.

Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan perkara PT ASABRI (Persero), hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

Dalam penggeledahan di rumah pribadi Febrie di kawasan Bukit Golf Hijau, Sentul City, Bogor, penyidik menyita brankas berisi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Total nilai aset yang diamankan dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Penyidik juga menggeledah Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan menyita uang tunai Rp259,1 juta serta valuta asing sebesar 3.130.000 dolar Singapura dan 889.965 dolar Amerika Serikat dengan estimasi nilai hampir Rp60 miliar. Selain itu, sejumlah dokumen, komputer, dan telepon genggam turut diamankan untuk kepentingan penyidikan yang hingga kini masih terus berlangsung.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya