Berita

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

Hukum

Jangan Kasih Ampun Oknum Penegak Hukum yang Korupsi

SENIN, 13 JULI 2026 | 10:24 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi ironi besar bagi penegakan hukum di Indonesia. 

Pengamat politik Adi Prayitno meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut tanpa memberikan keringanan kepada para pelaku.

Menurutnya, kasus yang menyeret oknum penegak hukum semakin membuka mata publik bahwa masih ada aparat yang justru menyalahgunakan kewenangannya dan merugikan keuangan negara.


"Tentu semakin membuka mata kita bahwa ada sesuatu yang mengerikan di negara kita ketika oknum-oknum penegak hukum berperilaku tidak adil dan justru ikut merugikan uang negara," kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menilai kondisi tersebut kontras dengan kehidupan masyarakat yang saat ini menghadapi tekanan ekonomi dan kesulitan mencari pekerjaan maupun memenuhi kebutuhan hidup.

"Wajar kalau belakangan ini banyak orang sangat susah mencari pekerjaan, sangat susah mencari uang, sangat susah sekadar bertahan hidup. Tapi ada orang yang pekerjaannya justru menimbun kekuasaan, menimbun uang, dan menimbun kekayaan. Pemandangan seperti ini tentu melukai perasaan publik," ujarnya.

Adi menyebut fenomena tersebut sebagai ironi yang menyakitkan dan menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemarahan masyarakat terhadap praktik korupsi di lingkungan aparat penegak hukum.

Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap oknum penegak hukum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Wajar jika ada permintaan kepada penegak hukum bahwa orang-orang semacam ini jangan pernah dikasih ampun dan jangan diberi hal-hal yang sifatnya meringankan," tegasnya.

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia itu, kasus yang mencuat saat ini diduga baru merupakan puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar.

"Ini puncak gunung es. Betapa memang tingkat kemuakan dan kemarahan kepada oknum-oknum penegak hukum begitu besar. Hukum harus ditegakkan di atas segala-galanya. Jangan kasih kendor, jangan kasih maaf, dan jangan kasih ampun," pungkasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang kini diakomodasi dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka.

Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan perkara PT ASABRI (Persero), hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

Dalam penggeledahan di rumah pribadi Febrie di kawasan Bukit Golf Hijau, Sentul City, Bogor, penyidik menyita brankas berisi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Total nilai aset yang diamankan dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Penyidik juga menggeledah Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan menyita uang tunai Rp259,1 juta serta valuta asing sebesar 3.130.000 dolar Singapura dan 889.965 dolar Amerika Serikat dengan estimasi nilai hampir Rp60 miliar. Selain itu, sejumlah dokumen, komputer, dan telepon genggam turut diamankan untuk kepentingan penyidikan yang hingga kini masih terus berlangsung.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya