Berita

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (Foto: RMOL)

Hukum

Usai Jadi Tersangka, Febrie dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

SENIN, 13 JULI 2026 | 08:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpinas), Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencekal atau mencegah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) berpergain ke luar negeri.

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyebut pencegahan dilakukan usai kedianya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berkaitan dengan tiga perkara. 

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Hendarsam kepada wartawan, Minggu 12 Juli 2026.


Lanjut Hendarsam, pencegahan berlaku selama 20 hari ke depan.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hendarsam.

Dengan adanya pencegahan ini, Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU oleh Kortastipidkor Polri.

Kini, penanganan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Dalam proses penyidikan, Kejagung berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Polri untuk mempelajari alat bukti terkait pelimpahan perkara tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya