Berita

Mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: Tangkapan layar)

Politik

Ada Aroma Tak Wajar di Balik Poses Hukum Febrie Adriansyah

SENIN, 13 JULI 2026 | 01:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses penegakan hukum terhadap mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai tidak wajar karena penanganannya tidak terbuka dan dilakukan kolaboratif antara kepolisian dan kejaksaan.

Direktur The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar memandang, kesan tidak wajar sudah diendus publik dalam jumpa pers Febrie sebelum mundur dari jabatan Jampidsus, saat ditanya soal penggeledahan rumah pribadinya yang di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Misalnya, ada pernyataan (Febrie yang menyatakan) benar itu rumah pribadi Jampidsus, benar uang ada yang punya, ada kegiatan. Kalau saya ingat (pelajaran) bahasa Indonesia, simpelnya itu subjek predikat objek dan keterangannya itu sangat tidak jelas," kata Adinda kepada RMOL, Minggu 12 Juli 2026.


Di samping itu, dia juga tidak mendapati keterangan lebih lanjut disampaikan Kejaksaan Agung, sebagai komitmen penegakan hukum serius terhadap Febrie yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

"Jadi ketika ada sesuatu yang sifatnya tidak wajar, pikiran publik justru wajar menurut saya untuk berpikir ke arah sana," sambungnya.

Lebih lanjut, Adinda memerhatikan beberapa kasus yang melibatkan aparat memiliki kesamaan kejadian, ketika terungkap oleh aparat penegak hukum yang melakukan penindakan.

"Itu terlibat kan kasus korupsi pencucian uang dan lain sebagainya," kata Adinda.

Diketahui, penyidik Kortastipidkor Polri membongkar sebuah brankas yang tersembunyi di balik dinding sebuah rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, pada Rabu 8 Juli 2026.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Selain rumah di Sentul, penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut disita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai hampir Rp60 miliar.

Rumah yang digeledah disebut-sebut diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Namun hingga kini Polri belum mengonfirmasi identitas pemilik rumah maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya