Dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terus mengalir.
Kali ini, dukungan datang dari Tim Hukum Merah Putih (THMP) yang mengapresiasi penggeledahan yang dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Jampidsus Febrie Adriansyah, sekaligus mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengintervensi proses hukum.
Koordinator THMP, C. Suhadi, menilai proses hukum tersebut patut didukung karena menyangkut dugaan tindak pidana yang harus diusut secara profesional tanpa memandang status pihak yang diperiksa.
"Terkait penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie ini Polri layak untuk diapresiasi. Kita tidak melihat dari sisi yang bersangkutan juga penegak hukum, tetapi ranah yang sedang dikerjakan itu berkaitan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Suhadi di Jakarta, dikutip Sabtu 11 Juli 2026.
Menurut Suhadi, langkah Polri sejalan dengan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, dari dua lokasi yang telah digeledah, penyidik dikabarkan menemukan puluhan kilogram logam mulia serta mata uang asing.
"Itu baru di dua tempat yang digeledah. Makanya berkaitan dengan ini tentunya sangat luar biasa dan kita harus apresiasi kepada pemerintah khususnya Presiden. Jangan sekali-kali mengintervensi aparat penegak hukum yang lagi bekerja dalam dugaan aliran dana di TPPU ini," tegasnya.
Ia juga meminta agar siapa pun yang berupaya menghambat proses hukum tidak diberi ruang, termasuk jika berasal dari kalangan pejabat atau pembantu presiden.
"Karena ini bisa mengganggu kerja Presiden. Jadi jangan melihat siapa dia, apakah teman, sahabat, partai dan sebagainya. Itu tidak boleh lagi menjadi ukuran untuk dilindungi. Santer kita dengar ada kekuatan-kekuatan lain, tapi apalah itu, yang penting ini merupakan ujian di tengah semangat presiden memberantas korupsi," ujarnya.
Lebih lanjut, Suhadi menegaskan penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi. Ia juga meminta institusi TNI tidak terseret dalam upaya yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk perlindungan terhadap pihak tertentu.
"Tidak perlu lagi seperti kemarin pagi kita dengar ada puluhan anggota TNI masuk ke wilayah kerja penyidik yang ada di Polda mau mengambil saksi dan bukti. Sehingga ini merupakan sebuah bentuk merintangi penyidikan, hal tersebut bisa diproses secara hukum," jelasnya.
Karena itu, Suhadi menilai pimpinan TNI perlu memberikan penjelasan terkait kedatangan prajurit ke wilayah Polda Metro Jaya.
"Misalnya tujuannya adalah untuk mengintervensi, padahal perintah presiden juga kan jelas bagaimana pemberantasan korupsi ini bisa berjalan dengan baik. Sekali lagi siapapun yang terlibat, presiden tidak boleh cawe-cawe, tapi bagaimana proses penegakan hukum bisa berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku," tuturnya.
Di sisi lain, Suhadi membantah spekulasi yang mengaitkan langkah Polri dengan kepentingan politik tertentu.
Senada dengan Suhadi, anggota THMP M. Eddy Gozali juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengimbau agar aparat penegak hukum diberi ruang untuk bekerja sesuai tugas dan kewenangannya.
"Biarkan aparat dari Kortas Polri bekerja sesuai dengan tupoksinya, karena adanya dugaan TPPU. Kami masyarakat Indonesia akan selalu mendukung dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Eddy.