Berita

Rudi Margono. Foto: Dok. Kejagung

Hukum

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

SABTU, 11 JULI 2026 | 14:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tak dibiarkan terlalu lama kosong. Begitu menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Saat ini, Rudi masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu 11 Juli 2026.


Menurut Anang, penunjukan Plt dilakukan agar roda organisasi dan penanganan perkara korupsi tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.

"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Pengunduran diri Febrie dilakukan di tengah sorotan terhadap dirinya setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sedikitnya 13 lokasi yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejaksaan Agung menyebut Febrie memilih mundur sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Surat pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung pada Sabtu (11/7).

Yang menarik, sehari sebelumnya atau Jumat (10/7), Febrie masih membantah kabar dirinya bakal melepas jabatan Jampidsus. Saat itu ia mengaku masih menerima penugasan dari pimpinan dan tetap fokus menuntaskan sejumlah perkara prioritas. Namun, hanya berselang beberapa jam, Kejaksaan Agung mengumumkan surat pengunduran dirinya telah diterima.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik Polri menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Dari lokasi yang diduga merupakan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp67 miliar dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing.

Tak hanya itu. Dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik juga menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai berbagai mata uang yang jika dikonversi nilainya mencapai sekitar Rp476 miliar.

Penyidik juga membawa sejumlah brankas, termasuk brankas besar yang ditemukan tersembunyi di balik dinding salah satu bangunan di Cipete. Selain itu, dari penggeledahan lanjutan di sebuah ruko di lokasi yang sama, polisi menyita dokumen serta perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Meski demikian, hingga kini Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut. Penyidik menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengurai dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi tata kelola batu bara PLN EPI, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Nama Febrie memang ikut terseret karena beberapa lokasi yang digeledah disebut memiliki keterkaitan dengannya. Namun, Febrie membantah memiliki hubungan dengan bisnis money changer di Cipete. Ia menegaskan rumah di Sentul merupakan aset pribadinya dan meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum rampung.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya