Ketua APRI Gatot Sugiharto. (Foto: Dok. Pribadi)
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.
Terutama tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU, hingga perkara-perkara korupsi lainnya yang merugikan keuangan negara.
Ketua APRI Gatot Sugiharto menegaskan, penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan merupakan syarat utama untuk mewujudkan tata kelola sektor pertambangan yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan.
"APRI menuntut penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola sektor pertambangan yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan," kata Gatot kepada wartawan, Jumat 10 Juli 2026.
Gatot menambahkan, sebagai organisasi yang mewadahi penambang rakyat di seluruh Indonesia, APRI berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi demi menciptakan iklim usaha pertambangan yang sehat dan berdaya saing.
"Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan public, untuk memperkuat kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Gatot.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri membongkar sebuah brankas yang tersembunyi di balik dinding sebuah rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu 8 Juli 2026.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, brankas besar itu ditemukan tersembunyi di balik dinding bermotif kayu. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat tujuh koper yang berisi emas batangan dan uang dalam berbagai mata uang.
Selain rumah di Sentul, penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut disita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai hampir Rp60 miliar.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Rumah yang digeledah disebut-sebut diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun hingga kini Polri belum mengonfirmasi identitas pemilik rumah maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu.