Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026). Dalam konferensi pres yang digelar Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut merupakan kediaman pribadinya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik memiliki pemilik yang dapat mempertanggungjawabkan asal-usulnya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Selain memberikan penjelasan mengenai rumah di Sentul, Febrie juga membantah berbagai informasi yang mengaitkan dirinya dengan Kafe de'CLAN Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
Di tengah berbagai isu yang berkembang, ia memastikan seluruh aktivitas penegakan hukum di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung tetap berjalan normal. Selain itu, penyidik Jampidsus juga tetap menangani sejumlah perkara strategis, seperti penyelamatan sumber daya alam, kasus transfer pricing, dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sejak dilantik menjadi Jampidsus pada Januari 2022, Febrie Adriansyah telah menangani berbagai kasus besar terkait korupsi. Saat masih bertugas sebagai Dirdik Jampidsus, Febrie juga pernah menangani sejumlah kasus korupsi besar.
Sejak dilantik menjadi Jampidsus pada Januari 2022, Febrie Adriansyah telah menangani berbagai kasus besar terkait korupsi. Saat masih bertugas sebagai Dirdik Jampidsus, Febrie juga pernah menangani sejumlah kasus korupsi besar.
1. Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki
Saat menjabat sebagai Dirdik Jampidsus, Febrie turut menangani perkara gratifikasi yang melibatkan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan buronan kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Pinangki divonis bersalah pada 2020 atas tindak pidana suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait upaya pengurusan putusan Mahkamah Agung bagi Djoko Tjandra.
2. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Febrie juga menangani kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat Jiwasraya dan pelaku pasar modal, termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, serta Benny Tjokrosaputro.
3. Korupsi PT Asabri
Perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri periode 2012-2019 juga menjadi salah satu kasus besar yang ditangani Febrie. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp22,78 triliun dan melibatkan sejumlah mantan petinggi Asabri, seperti Adam R. Damiri, Sonny Widjaja, Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, Jimmy Sutopo, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.
4. Korupsi Kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN)
Febrie turut menangani kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di PT BTN yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp279,6 miliar. Kasus tersebut menetapkan lima tersangka, yakni Ghofir Effendy, Yunan Anwar, Icshan Hasan, H. Maryono, dan Widi Kusuma Putranto.
5. Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia
Jampidsus juga menangani dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia yang terjadi pada masa kepemimpinan Direktur Utama Emirsyah Satar. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelembungan biaya sewa pesawat dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp3,6 triliun.
6. Korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo
Febrie memimpin penanganan kasus korupsi proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung di Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perkara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8 triliun dan menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate serta anggota III BPK Achsanul Qosasi.
7. Korupsi Tata Niaga PT Timah
Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah menjadi salah satu perkara terbesar yang dipimpin Febrie. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan dengan nilai mencapai sekitar Rp271 triliun.
8. Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Jampidsus juga menangani perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Perkara tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.
9. Korupsi PT Duta Palma Group
Dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Duta Palma Group, Kejaksaan Agung menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp4,9 triliun. Selain itu, kerugian perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp99,2 triliun.
10. Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO)
Febrie turut menangani perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya pada 2022. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,047 triliun dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp12,312 triliun.
11. Korupsi Impor Besi atau Baja Paduan
Kejaksaan Agung juga menyelidiki dugaan korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,06 triliun. Selain itu, kerugian terhadap perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp18,89 triliun.
12. Korupsi Importasi Tekstil Ditjen Bea dan Cukai
Saat masih menjabat sebagai Dirdik Jampidsus, Febrie menangani perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018-2020. Kasus tersebut disebut menimbulkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp1,6 triliun.
13. Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Jampidsus saat ini juga menangani dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan menjadi salah satu kasus strategis yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
14. Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Kasus besar lainnya yang ditangani Febrie adalah dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam perkara ini, kerugian negara yang telah diputus pengadilan mencapai sekitar Rp1,56 triliun.