Berita

Terdakwa Bos Blueray Cargo, John Field. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bos Blueray Cargo John Field Divonis 2 Tahun Penjara

JUMAT, 10 JULI 2026 | 16:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bos Blueray Cargo, John Field divonis dua tahun penjara dalam kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai John Field terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut pada perkara tersebut sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026


Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga memvonis untuk dua terdakwa lainnya, yakni Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Keduanya dihukum pidana penjara 1,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

Hakim menyatakan, John Field dkk terbukti memberikan suap kepada para pejabat DJBC terkait pengurusan barang-barang impor yang dikelola perusahaan selaku forwarder.

Para pejabat Bea dan Cukai dimaksud, yaitu Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode September 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.

Total suap yang diberikan mencapai Rp63,5 miliar. Rinciannya, uang tunai sebesar Rp61,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura tiap bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Berikutnya berupa fasilitas hiburan dan barang mewah. Fasilitas hiburannya senilai Rp1,4 miliar, sementara barang mewah berupa jam tangan merek TAG Heuer senilai Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Suap-suap itu diberikan dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 sebanyak 8 kali. Rinciannya, Pada Juli 2025, Jhon Field dkk memberikan uang sebesar Rp8,2 miliar. Porsi pembagiannya untuk Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta.

Selanjutnya pada Agustus 2025, pemberiannya sejumlah Rp8,95 miliar dengan pembagian Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta. Berikutnya pada September 2025, uang suapnya sebesar Rp8,59 miliar dengan pembagian Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta.

Kemudian pada Oktober 2025, pemberian uang suapnya sebesar Rp8,78 miliar dengan pembagian Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta. Pada 1 Desember 2025, uang suap yang digelontorkan Rp8,84 miliar yang pembagiannya Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta.

Berikutnya pada 3 Januari 2026, uang suap sebesar Rp8,93 miliar dengan pembagian Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta. Pada 29 Januari 2026, kembali uang suap diberikan sejumlah Rp8,97 miliar yang pembagiannya Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, sementara itu para terdakwa dan kuasa hukum memilih menerima putusan tersebut.

JPU KPK sebelumnya menuntut John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Selain John Field, Jaksa juga menuntut Andri dan Dedy Kurniawan masing-masing dengan pidana penjara 2,5 tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya