Berita

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar mengukuhkan dan sekaligus memberikan pembekalan kepada guru dan karyawan TK Ketilang (Foto: Dok Istimewa)

Nusantara

Rektor UIN Pastikan Status Guru TK, Siapkan Daycare yang Lebih Representatif

JUMAT, 10 JULI 2026 | 15:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, melantik sekaligus memberikan pembekalan kepada guru dan karyawan TK Ketilang sebagai bagian dari proses integrasi satuan pendidikan tersebut ke lingkungan UIN.

Kegiatan itu juga diisi dengan penandatanganan pakta integritas yang menandai penguatan tata kelola kelembagaan setelah proses integrasi resmi berjalan.

"Secara legal semuanya sudah berjalan dengan baik sehingga Bapak dan Ibu memiliki kepastian dan jaminan dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari UIN," ujar Prof. Asep dalam keterangan resminya, Jumat 10 Juli 2026.


Menurutnya, para guru dan karyawan tidak perlu khawatir karena seluruh proses integrasi telah memberikan kepastian status dan perlindungan dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari sistem tata kelola UIN yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

"Kita ingin semuanya berjalan secara profesional. Ada kepastian, ada jaminan, dan itu merupakan hak Bapak dan Ibu," katanya.

Selain memastikan kepastian status tenaga pendidik, Prof. Asep juga mengungkapkan rencana pengembangan fasilitas daycare di lingkungan kampus. Ia meminta jajaran rektorat segera menyusun perencanaan pembangunan fasilitas baru yang lebih luas dan nyaman.

"Kita ingin memperkuat daycare. Fasilitas yang ada sudah tidak lagi memadai sehingga perlu dikembangkan agar lebih nyaman dan mendukung tumbuh kembang anak," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Imam Subchi, menjelaskan bahwa proses integrasi TK Ketilang telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih. Menurutnya, integrasi TK Ketilang merupakan pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sekaligus bagian dari upaya pengamanan Barang Milik Negara (BMN).


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya