Berita

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar mengukuhkan dan sekaligus memberikan pembekalan kepada guru dan karyawan TK Ketilang (Foto: Dok Istimewa)

Nusantara

Rektor UIN Pastikan Status Guru TK, Siapkan Daycare yang Lebih Representatif

JUMAT, 10 JULI 2026 | 15:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, melantik sekaligus memberikan pembekalan kepada guru dan karyawan TK Ketilang sebagai bagian dari proses integrasi satuan pendidikan tersebut ke lingkungan UIN.

Kegiatan itu juga diisi dengan penandatanganan pakta integritas yang menandai penguatan tata kelola kelembagaan setelah proses integrasi resmi berjalan.

"Secara legal semuanya sudah berjalan dengan baik sehingga Bapak dan Ibu memiliki kepastian dan jaminan dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari UIN," ujar Prof. Asep dalam keterangan resminya, Jumat 10 Juli 2026.


Menurutnya, para guru dan karyawan tidak perlu khawatir karena seluruh proses integrasi telah memberikan kepastian status dan perlindungan dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari sistem tata kelola UIN yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

"Kita ingin semuanya berjalan secara profesional. Ada kepastian, ada jaminan, dan itu merupakan hak Bapak dan Ibu," katanya.

Selain memastikan kepastian status tenaga pendidik, Prof. Asep juga mengungkapkan rencana pengembangan fasilitas daycare di lingkungan kampus. Ia meminta jajaran rektorat segera menyusun perencanaan pembangunan fasilitas baru yang lebih luas dan nyaman.

"Kita ingin memperkuat daycare. Fasilitas yang ada sudah tidak lagi memadai sehingga perlu dikembangkan agar lebih nyaman dan mendukung tumbuh kembang anak," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Imam Subchi, menjelaskan bahwa proses integrasi TK Ketilang telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih. Menurutnya, integrasi TK Ketilang merupakan pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sekaligus bagian dari upaya pengamanan Barang Milik Negara (BMN).


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya