Berita

Hakim Tunggal Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Hukum

Praperadilan Kedua, Roy Suryo Minta Status Tersangkanya Dibatalkan

JUMAT, 10 JULI 2026 | 12:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya melalui sidang praperadilan kedua.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Refly Harun, saat membacakan permohonan dalam sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli 2026.

Dalam petitumnya, Refly meminta majelis hakim menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak sah.


"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah," kata Refly.

Refly berpendapat, penggunaan pasal tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menurutnya telah memberikan tafsir terhadap ketentuan dalam UU ITE.

"Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE," lanjutnya.

Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, Roy Suryo juga memohon agar hakim menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan status hukumnya tidak sah.

Dalam petitumnya, Roy turut meminta pengadilan memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP.

"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981," demikian Refly.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya