Berita

Hakim Tunggal Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Hukum

Praperadilan Kedua, Roy Suryo Minta Status Tersangkanya Dibatalkan

JUMAT, 10 JULI 2026 | 12:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tersangka kasus dugaan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya melalui sidang praperadilan kedua.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Refly Harun, saat membacakan permohonan dalam sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli 2026.

Dalam petitumnya, Refly meminta majelis hakim menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak sah.


"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah," kata Refly.

Refly berpendapat, penggunaan pasal tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menurutnya telah memberikan tafsir terhadap ketentuan dalam UU ITE.

"Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE," lanjutnya.

Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, Roy Suryo juga memohon agar hakim menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan status hukumnya tidak sah.

Dalam petitumnya, Roy turut meminta pengadilan memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP.

"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981," demikian Refly.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya