Aksi Aliansi Muda Bersatu (AMB) di Jakarta. (Foto: Dokumentasi AMB)
Aliansi Muda Bersatu (AMB) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dugaan adanya permasalahan legalitas operasional yang melibatkan PT Lotte Shopping Indonesia (LSI).
Dugaan tersebut dinilai memerlukan perhatian serius dari Pemprov DKI Jakarta maupun aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menjaga supremasi hukum, akuntabilitas tata kelola pemerintahan, dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Sebagai organisasi masyarakat yang berkomitmen terhadap pengawasan kebijakan publik, korlap aksi AMB Salahudin menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap aspek perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan instrumen fundamental dalam menjamin perlindungan kepentingan negara, masyarakat, pekerja, serta terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkeadilan," kata Salahudin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 9 Juli 2026.
Menurut dia, apabila dugaan mengenai PT Lotte Shopping Indonesia melakukan operasional perusahaan tanpa kejelasan status legalitas perizinan terbukti melalui mekanisme hukum yang berlaku, maka berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi.
“Mulai dari hilangnya penerimaan negara, terciptanya ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi, hingga melemahnya kepercayaan publik terhadap efektivitas pengawasan pemerintah daerah,” bebernya.
Selain aspek legalitas, AMB juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Organisasi tersebut berpandangan bahwa setiap perusahaan berkewajiban menjalankan hubungan industrial yang adil, menjunjung tinggi prinsip perlindungan tenaga kerja, serta memenuhi seluruh hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Atas dasar itu, AMB mendesak Pemprov DKI Jakarta dan aparat penegak kukum untuk melakukan langkah-langkah konkret melalui penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel terhadap dugaan permasalahan yang terjadi terhadap PT Lotte Shopping Indonesia serta melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dokumen legalitas perusahaan yang dipandang penting untuk memastikan adanya kepastian hukum sekaligus menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Salahudin meminta agar seluruh permasalahan internal maupun eksternal perusahaan PT Lotte Shopping Indonesia diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya pelanggaran administratif, perdata, maupun pidana, termasuk dugaan kerugian keuangan negara atau keterlibatan pihak-pihak yang memberikan perlindungan secara melawan hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai prinsip equality before the law tanpa adanya perlakuan istimewa," tegasnya.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), AMB menilai bahwa pengawasan terhadap kepatuhan perizinan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum.
“Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta diharapkan menunjukkan komitmen yang nyata dalam memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum demi menjaga integritas sistem perizinan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” imbuh dia.
Terakhir, Salahudin menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun, melainkan dorongan agar seluruh dugaan yang berkembang dapat diuji melalui mekanisme hukum yang objektif, profesional, dan independen.
“Penegakan hukum yang konsisten diyakini menjadi prasyarat utama dalam menciptakan kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas," tandasnya.