Berita

Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi Syahrir. (Foto: Istimewa)

Nusantara

DPRD Kota Bima Pertanyakan Merit System terkait Mutasi ASN

JUMAT, 10 JULI 2026 | 01:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Klaim Pemerintah Kota Bima bahwa rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dijalankan berdasarkan merit system menuai sorotan. 

Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi Syahrir, menegaskan pemerintah tidak cukup hanya membangun narasi, tetapi wajib membuktikannya dengan data dan dokumen yang bisa diuji publik.

Menurut Abdul Rabbi, kewenangan Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memang dijamin undang-undang. 


Namun, kewenangan tersebut bukan berarti tanpa batas. Setiap mutasi, promosi, maupun pengangkatan ASN harus mengacu pada kompetensi, kualifikasi, kinerja, serta kebutuhan organisasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

"Yang harus dibuktikan kepada publik bukan sekadar narasi, melainkan fakta administrasinya," tegas Abdul Rabbi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Ia menyoroti mutasi salah satu ASN di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Berdasarkan informasi yang diterimanya, ASN tersebut merupakan satu-satunya pegawai yang memiliki kompetensi teknis sebagai penilai Barang Milik Daerah (BMD) atau aset daerah.

Jika informasi itu benar, kata dia, pemerintah wajib menjelaskan alasan memindahkan ASN tersebut. Sebab, kebijakan itu berpotensi membuat BPKAD kehilangan kapasitas teknis pada fungsi yang sangat strategis.

"Kalau merit system benar-benar diterapkan, kebutuhan organisasi seharusnya menjadi prioritas. Bagaimana mungkin OPD yang mengelola keuangan dan aset daerah justru kehilangan satu-satunya ASN yang memiliki kompetensi teknis di bidang penilaian aset? Di mana penguatan organisasinya?" ujarnya.

Abdul Rabbi juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membuka seluruh dasar pertimbangan sebelum mutasi dilakukan. Mulai dari analisis jabatan, analisis beban kerja, pemetaan kompetensi, hingga kajian keberlanjutan fungsi penilaian aset di BPKAD.

"Kalau seluruh proses sudah sesuai prinsip merit system, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup dokumen dan dasar pertimbangannya kepada publik," ungkapnya.

Tak hanya itu, Abdul Rabbi turut menyinggung pernyataan Wali Kota Bima yang menyebut istrinya pernah dinonjobkan pada pemerintahan sebelumnya akibat dampak Pilkada. Menurutnya, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru karena Wakil Wali Kota yang mendampingi saat ini juga merupakan wakil pada periode pemerintahan sebelumnya.

"Kalau benar mutasi saat itu sarat kepentingan politik, bagaimana posisi Wakil Wali Kota ketika itu? Apakah mengetahui, menyetujui, atau memiliki pandangan berbeda? Sebaliknya, jika tidak demikian, mengapa narasi itu dibangun di ruang publik?" tanyanya.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan standar yang berbeda dalam menjelaskan kebijakan kepegawaian.

"Jangan sampai ketika istri Wali Kota kehilangan jabatan disebut sebagai akibat politik, tetapi ketika kembali mendapat jabatan disebut sebagai bukti profesionalisme dan merit system. Ukurannya harus sama. Kalau memang profesional, tunjukkan indikator objektifnya. Jangan hanya meminta publik percaya," tegas dia.

Abdul Rabbi menegaskan kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, bukan bentuk intervensi terhadap hak prerogatif kepala daerah. DPRD, kata dia, berkewajiban memastikan seluruh kebijakan kepegawaian berjalan sesuai aturan, menjunjung prinsip merit system, serta tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.

Karena itu, Fraksi Merah Putih akan meminta BKPSDM memberikan penjelasan menyeluruh mengenai proses rotasi dan mutasi ASN, termasuk dasar penempatan setiap pejabat.

"Kepercayaan publik terhadap birokrasi tidak dibangun oleh narasi, tetapi oleh konsistensi antara ucapan, kebijakan, dan fakta yang bisa diuji. Pemerintah Kota harus membuktikan bahwa merit system benar-benar menjadi dasar setiap keputusan, bukan sekadar slogan," pungkas Abdul Rabbi.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya