Mantan Sekretaris Jenderal MPR, Maruf Cahyono. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Sebagian uang hasil dugaan gratifikasi yang diterima mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari merenovasi rumah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, hasil penyidikan menemukan uang sebesar Rp1,9 miliar diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Maruf di kawasan Gandul, Depok.
"Uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC (Maruf Cahyono) di Gandul, Depok. Sejumlah uang juga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis sore, 9 Juli 2026.
Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang disita penyidik dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR. Pada Kamis, 9 Juli 2026, KPK resmi menahan Maruf untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 28 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Maruf ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Setjen MPR. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Maruf menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam menjalankan praktik tersebut, Maruf diduga memerintahkan orang kepercayaannya berinisial Z menghubungi para pengusaha yang akan mengikuti pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.
Sebelum memperoleh pekerjaan, para calon rekanan diduga diminta menyerahkan fee sekitar 10 persen dari nilai proyek yang dikenal dengan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum".
Dari praktik itu, Maruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara. Ia juga diduga memerintahkan pejabat pengadaan untuk menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan Maruf diduga menerima akun trading dari salah satu perusahaan pialang yang diberikan rekanan pemenang proyek dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar. Ia juga diduga membuka rekening nominee atas nama pihak swasta di PT Valbury Ecapital International yang merupakan penyedia alat tulis kantor di Setjen MPR.
Melalui rekening dan akun tersebut, pada periode 2021-2022 Maruf diduga kembali menerima dana sebesar Rp16,4 miliar. Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterimanya mencapai sekitar Rp30 miliar dan tidak pernah dilaporkan kepada KPK.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi, di antaranya satu unit Harley Davidson, satu unit Jeep Rubicon, satu unit sepeda Brompton, sebuah gitar, telepon genggam Samsung Z Fold, uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah, serta uang yang diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anak Maruf pada November 2020.