Berita

Mantan Sekretaris Jenderal MPR, Maruf Cahyono. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Waduh! Mantan Sekjen MPR Pakai Duit Gratifikasi Buat Pesta Nikah Anak

KAMIS, 09 JULI 2026 | 22:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagian uang hasil dugaan gratifikasi yang diterima mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari merenovasi rumah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, hasil penyidikan menemukan uang sebesar Rp1,9 miliar diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Maruf di kawasan Gandul, Depok.

"Uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC (Maruf Cahyono) di Gandul, Depok. Sejumlah uang juga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis sore, 9 Juli 2026.


Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang disita penyidik dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR. Pada Kamis, 9 Juli 2026, KPK resmi menahan Maruf untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 28 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Maruf ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Setjen MPR. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Maruf menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam menjalankan praktik tersebut, Maruf diduga memerintahkan orang kepercayaannya berinisial Z menghubungi para pengusaha yang akan mengikuti pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.

Sebelum memperoleh pekerjaan, para calon rekanan diduga diminta menyerahkan fee sekitar 10 persen dari nilai proyek yang dikenal dengan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum".

Dari praktik itu, Maruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara. Ia juga diduga memerintahkan pejabat pengadaan untuk menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan Maruf diduga menerima akun trading dari salah satu perusahaan pialang yang diberikan rekanan pemenang proyek dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar. Ia juga diduga membuka rekening nominee atas nama pihak swasta di PT Valbury Ecapital International yang merupakan penyedia alat tulis kantor di Setjen MPR.

Melalui rekening dan akun tersebut, pada periode 2021-2022 Maruf diduga kembali menerima dana sebesar Rp16,4 miliar. Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterimanya mencapai sekitar Rp30 miliar dan tidak pernah dilaporkan kepada KPK.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil gratifikasi, di antaranya satu unit Harley Davidson, satu unit Jeep Rubicon, satu unit sepeda Brompton, sebuah gitar, telepon genggam Samsung Z Fold, uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah, serta uang yang diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anak Maruf pada November 2020.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya