Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penjelasan Kejagung soal Surat Edaran Zoom Meeting yang Bocor

KAMIS, 09 JULI 2026 | 20:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya surat undangan internal untuk seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri mengikuti rapat virtual pada Kamis, 9 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa surat bernomor B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu dalam rangka menjaga integritas dan hubungan baik penegak hukum.

“Surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu,” kata Anang kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026.


Anang juga menepis adanya narasi Kejagung menggelar rapat internal via zoom dikaitkan dengan kasus yang menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah. 

“Sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk inilah, itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah. Malah keluarnya seolah-olah ada kesimpulannya ini, enggak. Enggak pernah, Zoom-nya tidak ada,“ tegasnya.

Anang pun menegaskan bahwa rapat internal via zoom untuk merespons situasi terkini itu sebetulnya sudah menjadi rutinitas di lingkungan Kejagung. 

“Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan lah, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, ini kan hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak, situasi kayak begini kita kondisi menjaga kondisi, waspada dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah surat undangan internal dari jajaran Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) beredar luas di publik pada Kamis, 9 Juli 2026.

Beredarnya surat tersebut terjadi di tengah menguatnya nama Jampidsus Febrie Adriansyah, setelah Kortastipidkor Polri menggeledah sebuah kafe dan money changer di Jakarta Selatan yang dikaitkan dengan penyidikan sejumlah perkara korupsi.

Berdasarkan salinan surat bernomor B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026, seluruh Kajati, Kajari hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri diundang mengikuti rapat virtual pada Kamis, 9 Juli 2026.

Agenda rapat tersebut membahas "Mitigasi dan Konsolidasi serta Koordinasi Potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan)."

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya