Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Istimewa)

Hukum

Penjelasan Kejagung soal Surat Edaran Zoom Meeting yang Bocor

KAMIS, 09 JULI 2026 | 20:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya surat undangan internal untuk seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri mengikuti rapat virtual pada Kamis, 9 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa surat bernomor B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu dalam rangka menjaga integritas dan hubungan baik penegak hukum.

“Surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu,” kata Anang kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026.


Anang juga menepis adanya narasi Kejagung menggelar rapat internal via zoom dikaitkan dengan kasus yang menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah. 

“Sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk inilah, itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah. Malah keluarnya seolah-olah ada kesimpulannya ini, enggak. Enggak pernah, Zoom-nya tidak ada,“ tegasnya.

Anang pun menegaskan bahwa rapat internal via zoom untuk merespons situasi terkini itu sebetulnya sudah menjadi rutinitas di lingkungan Kejagung. 

“Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan lah, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, ini kan hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak, situasi kayak begini kita kondisi menjaga kondisi, waspada dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah surat undangan internal dari jajaran Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) beredar luas di publik pada Kamis, 9 Juli 2026.

Beredarnya surat tersebut terjadi di tengah menguatnya nama Jampidsus Febrie Adriansyah, setelah Kortastipidkor Polri menggeledah sebuah kafe dan money changer di Jakarta Selatan yang dikaitkan dengan penyidikan sejumlah perkara korupsi.

Berdasarkan salinan surat bernomor B-1699/D.1/Ds.2/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026, seluruh Kajati, Kajari hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri diundang mengikuti rapat virtual pada Kamis, 9 Juli 2026.

Agenda rapat tersebut membahas "Mitigasi dan Konsolidasi serta Koordinasi Potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan)."

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya