Berita

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

KMHDI Desak Jaksa Agung Nonaktifkan Jampidsus Febrie

KAMIS, 09 JULI 2026 | 19:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), I Nyoman Sugidana, mendesak Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menonaktifkan sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hal ini dilakukan guna menjaga independensi dan kredibilitas proses penegakan hukum, menyusul penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Penonaktifan sementara bukan merupakan bentuk penghukuman, melainkan langkah etis untuk menjaga objektivitas penyidikan, mencegah konflik kepentingan serta memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel," kata Nyoman dalam keterangan resmi, Kamis 9 Juli 2026.


Penonaktifan sementara ini juga bentuk penghormatan terhadap prinsip semua sama di hadapan hukum. Tak hanya itu, langkah tersebut juga penting untuk menjaga marwah Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

"Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," kata Nyoman.

Di sisi lain, PP KMHDI juga mengapresiasi langkah Kortas Tipidkor Polri yang terus mendalami perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

"Kami mendukung penuh Polri mengusut perkara ini hingga tuntas," pungkas Nyoman.

Kortas Tipidkor Polri saat ini sedang mengungkap dugaan korupsi tata kelola batu bara, korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI.

Tiga kasus korupsi tersebut diduga mengarah kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya