Berita

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

KMHDI Desak Jaksa Agung Nonaktifkan Jampidsus Febrie

KAMIS, 09 JULI 2026 | 19:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), I Nyoman Sugidana, mendesak Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menonaktifkan sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hal ini dilakukan guna menjaga independensi dan kredibilitas proses penegakan hukum, menyusul penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Penonaktifan sementara bukan merupakan bentuk penghukuman, melainkan langkah etis untuk menjaga objektivitas penyidikan, mencegah konflik kepentingan serta memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel," kata Nyoman dalam keterangan resmi, Kamis 9 Juli 2026.


Penonaktifan sementara ini juga bentuk penghormatan terhadap prinsip semua sama di hadapan hukum. Tak hanya itu, langkah tersebut juga penting untuk menjaga marwah Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

"Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," kata Nyoman.

Di sisi lain, PP KMHDI juga mengapresiasi langkah Kortas Tipidkor Polri yang terus mendalami perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

"Kami mendukung penuh Polri mengusut perkara ini hingga tuntas," pungkas Nyoman.

Kortas Tipidkor Polri saat ini sedang mengungkap dugaan korupsi tata kelola batu bara, korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI.

Tiga kasus korupsi tersebut diduga mengarah kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya