Berita

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)

Hukum

KMHDI Desak Jaksa Agung Nonaktifkan Jampidsus Febrie

KAMIS, 09 JULI 2026 | 19:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), I Nyoman Sugidana, mendesak Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menonaktifkan sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Hal ini dilakukan guna menjaga independensi dan kredibilitas proses penegakan hukum, menyusul penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Penonaktifan sementara bukan merupakan bentuk penghukuman, melainkan langkah etis untuk menjaga objektivitas penyidikan, mencegah konflik kepentingan serta memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel," kata Nyoman dalam keterangan resmi, Kamis 9 Juli 2026.


Penonaktifan sementara ini juga bentuk penghormatan terhadap prinsip semua sama di hadapan hukum. Tak hanya itu, langkah tersebut juga penting untuk menjaga marwah Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

"Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," kata Nyoman.

Di sisi lain, PP KMHDI juga mengapresiasi langkah Kortas Tipidkor Polri yang terus mendalami perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

"Kami mendukung penuh Polri mengusut perkara ini hingga tuntas," pungkas Nyoman.

Kortas Tipidkor Polri saat ini sedang mengungkap dugaan korupsi tata kelola batu bara, korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI.

Tiga kasus korupsi tersebut diduga mengarah kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya