Berita

Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Harley hingga Rubicon Disita dari Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KAMIS, 09 JULI 2026 | 18:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset mewah yang diduga berasal dari hasil penerimaan gratifikasi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis sore, 9 Juli 2026.


Barang bukti yang disita adalah satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta, gitar senilai Rp10 juta, serta telepon genggam Samsung Z Fold senilai sekitar Rp20 juta.

Selain barang mewah tersebut, KPK juga menemukan uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Maruf di kawasan Gandul, Depok.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga sebagian uang hasil gratifikasi dipakai untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf yang digelar pada November 2020.

"KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," pungkas Taufik.

KPK resmi menahan Maruf Cahyono, pada Kamis 9 Juli 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9-28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Maruf ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya