Berita

Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Harley hingga Rubicon Disita dari Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KAMIS, 09 JULI 2026 | 18:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset mewah yang diduga berasal dari hasil penerimaan gratifikasi mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis sore, 9 Juli 2026.


Barang bukti yang disita adalah satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta, gitar senilai Rp10 juta, serta telepon genggam Samsung Z Fold senilai sekitar Rp20 juta.

Selain barang mewah tersebut, KPK juga menemukan uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Maruf di kawasan Gandul, Depok.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga sebagian uang hasil gratifikasi dipakai untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf yang digelar pada November 2020.

"KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," pungkas Taufik.

KPK resmi menahan Maruf Cahyono, pada Kamis 9 Juli 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9-28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Maruf ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya