Prajurit TNI yang berjaga di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Jalan Radio, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026 (Foto: Dok Istimewa)
Prajurit TNI yang berjaga di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Jalan Radio, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026 (Foto: Dok Istimewa)
Demikian pandangan Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi dalam keterangannya, Kamis 9 Juli 2026.
Menurut Hendardi, apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor.
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
Senin, 06 Juli 2026 | 18:36
Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23
Senin, 06 Juli 2026 | 17:38
Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50
UPDATE
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00
Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57
Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41
Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31
Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22