Berita

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto usai menggeledah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu 8 Juli 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Korupsi di Tubuh Penegak Hukum Gerus Kepercayaan Publik

KAMIS, 09 JULI 2026 | 13:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penggeledahan eks restoran Prancis yang disebut pernah dimiliki Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menuai sorotan dari Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto.

Menurut Henri, pemberantasan korupsi akan sulit berjalan efektif apabila aparat yang memiliki kewenangan menangani perkara justru terlibat dalam praktik korupsi.

"Bagaimana negara ini mau bersih dari korupsi kalau manusia-manusia yang punya kewenangan menentukan pintu masuk siapa yang akan disidik atau diproses hukum, justru orang-orang itu adalah pelaku korupsi itu sendiri," ujar Henri lewat akun X miliknya, Kamis, 9 Juli 2026.


Penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri berhubungan dengan penyidikan dugaan korupsi di sektor batu bara yang disebut menyebabkan blackout listrik PLN dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

Henri menilai, persoalan korupsi di sektor pertambangan tidak dapat dilepaskan dari besarnya kepentingan ekonomi dan politik yang mengelilinginya. Menurut dia, sektor tambang selama ini menjadi salah satu bidang yang paling rentan terhadap praktik korupsi.

"Aparat hukum mayoritas sudah rusak. Mereka bekerja seolah-olah atas nama rakyat. Padahal yang terjadi sekarang adalah bagian dari rebutan 'panggung' pemberantasan korupsi, atau ada tekanan dan persaingan antar-elite politik di baliknya," katanya.

Ia menambahkan, rivalitas tersebut diduga berkaitan dengan perebutan kewenangan atas sektor pertambangan yang memiliki nilai ekonomi sangat besar.

Henri juga menyoroti berbagai modus korupsi yang kerap terjadi di sektor pertambangan, mulai dari manipulasi izin usaha pertambangan (IUP), mark-up pasokan, kebocoran royalti, under invoicing, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, apabila benar harta para petinggi kejaksaan turut digeledah dan dikaitkan dengan perkara tersebut, hal itu dapat menjadi indikasi adanya oknum aparat penegak hukum yang ikut menikmati hasil korupsi.

Lebih jauh, Henri mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara dan aparat penegak hukum.

"Fenomena ini sangat merusak kepercayaan publik pada negara. Rakyat seperti saya sampai “nek” melihat perilaku koruptif para penegak hukum yg sudah tidak punya rasa malu dan empati di tengah kondisi ekonomi rakyat yg sudah susah," katanya.

Ia pun mengingatkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghadapi tantangan besar untuk membersihkan aparat penegak hukum yang terlibat korupsi.

"Makanya kalau Prabowo atau pemerintahan sekarang tidak mampu membersihkan para penegak hukum yang jelas-jelas korup, bisa-bisa justru Prabowo sendiri yang akan menanggung resiko politiknya ke depan," pungkas Henri.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya