Berita

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto usai menggeledah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu 8 Juli 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Korupsi di Tubuh Penegak Hukum Gerus Kepercayaan Publik

KAMIS, 09 JULI 2026 | 13:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penggeledahan eks restoran Prancis yang disebut pernah dimiliki Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menuai sorotan dari Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Henri Subiakto.

Menurut Henri, pemberantasan korupsi akan sulit berjalan efektif apabila aparat yang memiliki kewenangan menangani perkara justru terlibat dalam praktik korupsi.

"Bagaimana negara ini mau bersih dari korupsi kalau manusia-manusia yang punya kewenangan menentukan pintu masuk siapa yang akan disidik atau diproses hukum, justru orang-orang itu adalah pelaku korupsi itu sendiri," ujar Henri lewat akun X miliknya, Kamis, 9 Juli 2026.


Penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri berhubungan dengan penyidikan dugaan korupsi di sektor batu bara yang disebut menyebabkan blackout listrik PLN dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

Henri menilai, persoalan korupsi di sektor pertambangan tidak dapat dilepaskan dari besarnya kepentingan ekonomi dan politik yang mengelilinginya. Menurut dia, sektor tambang selama ini menjadi salah satu bidang yang paling rentan terhadap praktik korupsi.

"Aparat hukum mayoritas sudah rusak. Mereka bekerja seolah-olah atas nama rakyat. Padahal yang terjadi sekarang adalah bagian dari rebutan 'panggung' pemberantasan korupsi, atau ada tekanan dan persaingan antar-elite politik di baliknya," katanya.

Ia menambahkan, rivalitas tersebut diduga berkaitan dengan perebutan kewenangan atas sektor pertambangan yang memiliki nilai ekonomi sangat besar.

Henri juga menyoroti berbagai modus korupsi yang kerap terjadi di sektor pertambangan, mulai dari manipulasi izin usaha pertambangan (IUP), mark-up pasokan, kebocoran royalti, under invoicing, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, apabila benar harta para petinggi kejaksaan turut digeledah dan dikaitkan dengan perkara tersebut, hal itu dapat menjadi indikasi adanya oknum aparat penegak hukum yang ikut menikmati hasil korupsi.

Lebih jauh, Henri mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara dan aparat penegak hukum.

"Fenomena ini sangat merusak kepercayaan publik pada negara. Rakyat seperti saya sampai “nek” melihat perilaku koruptif para penegak hukum yg sudah tidak punya rasa malu dan empati di tengah kondisi ekonomi rakyat yg sudah susah," katanya.

Ia pun mengingatkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghadapi tantangan besar untuk membersihkan aparat penegak hukum yang terlibat korupsi.

"Makanya kalau Prabowo atau pemerintahan sekarang tidak mampu membersihkan para penegak hukum yang jelas-jelas korup, bisa-bisa justru Prabowo sendiri yang akan menanggung resiko politiknya ke depan," pungkas Henri.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya