Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)

Hukum

Kang Duck Jai Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari

KAMIS, 09 JULI 2026 | 10:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi berupa kompensasi per metrik ton batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pendalaman dilakukan saat memeriksa Kang Duck Jai, pemilik 99,8 persen saham PT Lembuswana Perkasa, perusahaan tambang batu bara di Kukar, Kalimantan Timur.

Kang Duck Jai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan penerimaan 12B metric ton batu bara oleh tersangka RW (Rita Widyasari - red)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.


Sebelumnya, pada Selasa, 7 Juli 2026, penyidik juga memeriksa Direktur PT Lembuswana Perkasa, Dwi Wachyu Noor Afiah A.

Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka KPK pada September 2017 dalam kasus suap penerbitan izin perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Dalam pengembangannya, KPK juga mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari proyek serta perizinan selama Rita menjabat sebagai bupati.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. 
KPK kemudian menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi sekitar Rp436 miliar yang digunakan untuk membeli berbagai aset. Dalam penyidikan, KPK telah menyita uang sekitar Rp476,86 miliar, puluhan kendaraan, tanah dan bangunan, serta sejumlah barang mewah.
KPK juga menduga Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batu bara dan meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi. Dana tersebut diduga mengalir melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada sejumlah pihak.

Meski telah bebas dari penjara pada Agustus 2025, Rita masih berstatus tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU yang terus dikembangkan KPK. 
Pada Februari 2026, KPK turut menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS), yang diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya