Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)

Hukum

Kang Duck Jai Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari

KAMIS, 09 JULI 2026 | 10:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi berupa kompensasi per metrik ton batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pendalaman dilakukan saat memeriksa Kang Duck Jai, pemilik 99,8 persen saham PT Lembuswana Perkasa, perusahaan tambang batu bara di Kukar, Kalimantan Timur.

Kang Duck Jai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan penerimaan 12B metric ton batu bara oleh tersangka RW (Rita Widyasari - red)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.


Sebelumnya, pada Selasa, 7 Juli 2026, penyidik juga memeriksa Direktur PT Lembuswana Perkasa, Dwi Wachyu Noor Afiah A.

Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka KPK pada September 2017 dalam kasus suap penerbitan izin perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Dalam pengembangannya, KPK juga mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari proyek serta perizinan selama Rita menjabat sebagai bupati.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. 
KPK kemudian menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi sekitar Rp436 miliar yang digunakan untuk membeli berbagai aset. Dalam penyidikan, KPK telah menyita uang sekitar Rp476,86 miliar, puluhan kendaraan, tanah dan bangunan, serta sejumlah barang mewah.
KPK juga menduga Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batu bara dan meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi. Dana tersebut diduga mengalir melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada sejumlah pihak.

Meski telah bebas dari penjara pada Agustus 2025, Rita masih berstatus tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU yang terus dikembangkan KPK. 
Pada Februari 2026, KPK turut menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS), yang diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya