Berita

Petani tembakau. (istimewa)

Bisnis

Standardisasi Kemasan Perlu Pertimbangkan Nasib Petani

KAMIS, 09 JULI 2026 | 10:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana penerapan aturan penyeragaman kemasan memicu kekhawatiran di kalangan petani tembakau di Bondowoso, Jawa Timur. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan berdampak pada penurunan serapan hasil panen oleh industri hasil tembakau (IHT).

Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Bondowoso, M. Yasid, mengatakan tembakau selama ini menjadi komoditas unggulan sekaligus pilar utama perekonomian masyarakat di daerahnya. 

Karena itu, ia menilai rencana penyeragaman kemasan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) berpotensi menggerus sumber penghidupan petani. Yasid berharap pemerintah lebih mengedepankan kebijakan yang melindungi dan memperkuat kapasitas petani demi menjaga keberlangsungan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat tani.


“Jangan sampai rancangan aturan yang dipaksakan justru membunuh mata pencaharian petani secara perlahan dan mematikan industri tembakau rakyat. Tembakau adalah tumpuan hidup lebih dari 5.000 petani di Bondowoso. Tolong aspirasi kami didengarkan,” kata Yasid, Kamis, 9 Juli 2026.  

Yasid menegaskan petani tembakau di Bondowoso kompak menolak seluruh rancangan kebijakan yang dinilai dapat menekan komoditas andalan mereka. Ia meminta pemerintah mendengar aspirasi petani dan mengevaluasi rencana tersebut demi menjaga keberlangsungan usaha tani tembakau.

Saat ini, sekitar 5.000 petani di Bondowoso menggantungkan hidup pada budidaya tembakau dengan luas tanam mencapai 8.424,40 hektare. Musim tanam telah dimulai sejak awal Mei dengan varietas unggulan lokal, yakni tembakau Maesan dan Kasturi.

“Kami mohon agar aturan penyeragaman kemasan ini tidak disahkan demi menyelamatkan urat nadi perekonomian di Bondowoso,” sebut Yasid.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Universitas Atma Jaya, Prof. Selvie Sinaga, menilai rencana aturan penyeragaman kemasan bertentangan dengan ketentuan hukum mengenai merek. 

Selvie menegaskan penyeragaman kemasan berpotensi melemahkan fungsi merek sebagai pembeda visual suatu produk. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengaburkan perlindungan hukum terhadap merek. Hal itu disampaikan dalam diskusi yang digelar Universitas Brawijaya.

“Penyeragaman kemasan sama saja dengan mengurangi daya pembeda, yang juga berarti mengikis fungsi esensial. Hal ini sudah diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis,” tandasnya.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya