Berita

PT Brantas Abipraya (Persero). (Website Brantas Abipraya)

Hukum

Direksi PT Brantas Abipraya Dicecar KPK Soal Keuntungan Proyek Gedung Pemkab Lamongan

KAMIS, 09 JULI 2026 | 09:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direksi PT Brantas Abipraya (Persero) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keuntungan atas proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang dikorupsi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.

Kedua saksi yang telah diperiksa, yakni Bambang Esti Marsono selaku Direktur Utama PT Brantas Abipraya tahun 2017-2019, dan Tumoang Muhammad selaku Direktur SDM dan Umum PT Brantas Abipraya.


"Penyidik mendalami keduanya terkait  keuntungan yang diterima PT Brantas Abipraya dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, di mana pengerjaannya melalui KSO," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga tersangka pada Selasa, 2 Juni 2026, yakni Mokh Sukiman selaku PPK, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019. Sementara satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek ditahan pada keesokan harinya, Rabu, 3 Juni 2026.

Proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan bermula dari keinginan Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, yang pada pertengahan 2016 berencana membangun gedung perkantoran baru dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Selanjutnya, pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 digelar proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dari proses tersebut, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Pada 21 Juli 2017, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh Sukiman menandatangani kontrak pekerjaan dengan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO senilai Rp151,24 miliar.

Dalam penyidikannya, KPK menemukan dugaan penyimpangan pada proses pemilihan penyedia, di antaranya pembentukan kemitraan atau KSO yang diduga hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang.

KPK juga menduga terdapat penyimpangan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan.

Selain itu, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra diduga telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, meski saat itu proses lelang belum dimulai.

KPK juga menduga Mokh Sukiman selaku PPK menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, volume dan kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak. Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya