Berita

PT Brantas Abipraya (Persero). (Website Brantas Abipraya)

Hukum

Direksi PT Brantas Abipraya Dicecar KPK Soal Keuntungan Proyek Gedung Pemkab Lamongan

KAMIS, 09 JULI 2026 | 09:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direksi PT Brantas Abipraya (Persero) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keuntungan atas proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang dikorupsi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.

Kedua saksi yang telah diperiksa, yakni Bambang Esti Marsono selaku Direktur Utama PT Brantas Abipraya tahun 2017-2019, dan Tumoang Muhammad selaku Direktur SDM dan Umum PT Brantas Abipraya.


"Penyidik mendalami keduanya terkait  keuntungan yang diterima PT Brantas Abipraya dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, di mana pengerjaannya melalui KSO," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 9 Juli 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga tersangka pada Selasa, 2 Juni 2026, yakni Mokh Sukiman selaku PPK, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019. Sementara satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek ditahan pada keesokan harinya, Rabu, 3 Juni 2026.

Proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan bermula dari keinginan Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, yang pada pertengahan 2016 berencana membangun gedung perkantoran baru dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Selanjutnya, pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 digelar proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dari proses tersebut, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Pada 21 Juli 2017, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh Sukiman menandatangani kontrak pekerjaan dengan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO senilai Rp151,24 miliar.

Dalam penyidikannya, KPK menemukan dugaan penyimpangan pada proses pemilihan penyedia, di antaranya pembentukan kemitraan atau KSO yang diduga hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang.

KPK juga menduga terdapat penyimpangan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan.

Selain itu, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra diduga telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, meski saat itu proses lelang belum dimulai.

KPK juga menduga Mokh Sukiman selaku PPK menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, volume dan kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak. Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya