Berita

Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (pojok kanan) bersama Anggota DKPP RI Tio Aliansyah (tengah). (Foto: RMOL)

Politik

DKPP RI Klaim Tak Tumpul Tangani Internal Tersangkut Kasus Etik

RABU, 08 JULI 2026 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan keterlibatan pihak internal dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dipastikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak tumpul.

Hal itu disampaikan Anggota DKPP RI sekaligus Koordinator Bidang Persidangan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dikonfirmasi RMOL melalui pesan singkat, Selasa, 7 Juli 2026.

Dia menegaskan, DKPP RI memiliki mekanisme untuk menangani jajaran internal baik staf, Tim Pemeriksa Daerah (TPD), maupun pimpinan yang terlibat dalam kasus dugaan KEPP. 


Namun kata sosok yang kerap disapa Bli Dewa ini, dalam kasus Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah yang terlibat dalam dugaan pelanggaran KEEP penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dilakukan pemeriksaan tertutup.

"Klarifikasi terhadap jajaran internal DKPP dalam praktiknya sudah dilakukan sejak dulu. Terutama jika ada informasi penting yang perlu diklarifikasi untuk mendapat kejelasannya," ujar Dewa.

Dia mengungkapkan, aduan yang sempat masuk ke DKPP RI atas keikutsertaan Tio Aliansyah dalam perjalanan dinas KPU menggunakan helikopter ke Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, telah gugur.

Karena itu, kata Dewa melanjutkan, pemeriksaan terhadap Tio Aliansyah dilakukan untuk mencari kejelasan atas keterlibatannya menaiki helikopter, karena disebut-sebut oleh Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i sebagai Teradu I dan Teradu II dalam Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026.

"Khususnya untuk perkara yang diduga ada kaitannya dengan yang bersangkutan (dilakukan pemeriksaan saja)," demikian Dewa.

Merujuk Peraturan DKPP 4/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat, Pemeriksaan terhadap Anggota DKPP yang diduga melanggar kode etik tidak dilakukan oleh DKPP secara mandiri dalam formasi biasa.

Dijelaskan, pemeriksaan kepada pihak-pihak internal melalui Majelis Kehormatan yang dibentuk secara ad hoc, beranggotakan 5 (lima) orang yang seluruhnya berasal dari Anggota DKPP.

Keanggotaan DKPP RI diisi oleh 7 orang yang terdiri dari 1 orang unsur KPU RI, 1 orang unsur Bawaslu RI, 3 orang tokoh masyarakat yang diusulkan oleh DPR RI, dan 2 orang tokoh masyarakat yang diusulkan oleh Pemerintah (Presiden).

Khusus unsur KPU RI dan Bawaslu RI bersifat ex officio karena juga menjabat komisioner di lembaganya masing-masing. 

Sementara 5 orang bersifat tetap, tidak seperti ex officio yang bisa diganti setiap tahunnya tergantung kesepakatan melalui pleno di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu.

Adapun pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan internal DKPP RI sendiri menjunjung tinggi prinsip kemandirian, praduga tak bersalah, dan persamaan di depan hukum, serta bersifat terbuka untuk umum dan mengedepankan asas cepat, sederhana, serta tidak dipungut biaya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya