Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (pojok kanan) bersama Anggota DKPP RI Tio Aliansyah (tengah). (Foto: RMOL)
Penanganan keterlibatan pihak internal dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dipastikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak tumpul.
Hal itu disampaikan Anggota DKPP RI sekaligus Koordinator Bidang Persidangan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dikonfirmasi RMOL melalui pesan singkat, Selasa, 7 Juli 2026.
Dia menegaskan, DKPP RI memiliki mekanisme untuk menangani jajaran internal baik staf, Tim Pemeriksa Daerah (TPD), maupun pimpinan yang terlibat dalam kasus dugaan KEPP.
Namun kata sosok yang kerap disapa Bli Dewa ini, dalam kasus Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah yang terlibat dalam dugaan pelanggaran KEEP penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dilakukan pemeriksaan tertutup.
"Klarifikasi terhadap jajaran internal DKPP dalam praktiknya sudah dilakukan sejak dulu. Terutama jika ada informasi penting yang perlu diklarifikasi untuk mendapat kejelasannya," ujar Dewa.
Dia mengungkapkan, aduan yang sempat masuk ke DKPP RI atas keikutsertaan Tio Aliansyah dalam perjalanan dinas KPU menggunakan helikopter ke Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, telah gugur.
Karena itu, kata Dewa melanjutkan, pemeriksaan terhadap Tio Aliansyah dilakukan untuk mencari kejelasan atas keterlibatannya menaiki helikopter, karena disebut-sebut oleh Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i sebagai Teradu I dan Teradu II dalam Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026.
"Khususnya untuk perkara yang diduga ada kaitannya dengan yang bersangkutan (dilakukan pemeriksaan saja)," demikian Dewa.
Merujuk Peraturan DKPP 4/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat, Pemeriksaan terhadap Anggota DKPP yang diduga melanggar kode etik tidak dilakukan oleh DKPP secara mandiri dalam formasi biasa.
Dijelaskan, pemeriksaan kepada pihak-pihak internal melalui Majelis Kehormatan yang dibentuk secara ad hoc, beranggotakan 5 (lima) orang yang seluruhnya berasal dari Anggota DKPP.
Keanggotaan DKPP RI diisi oleh 7 orang yang terdiri dari 1 orang unsur KPU RI, 1 orang unsur Bawaslu RI, 3 orang tokoh masyarakat yang diusulkan oleh DPR RI, dan 2 orang tokoh masyarakat yang diusulkan oleh Pemerintah (Presiden).
Khusus unsur KPU RI dan Bawaslu RI bersifat ex officio karena juga menjabat komisioner di lembaganya masing-masing.
Sementara 5 orang bersifat tetap, tidak seperti ex officio yang bisa diganti setiap tahunnya tergantung kesepakatan melalui pleno di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu.
Adapun pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan internal DKPP RI sendiri menjunjung tinggi prinsip kemandirian, praduga tak bersalah, dan persamaan di depan hukum, serta bersifat terbuka untuk umum dan mengedepankan asas cepat, sederhana, serta tidak dipungut biaya.