Berita

Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (pojok kanan) bersama Anggota DKPP RI Tio Aliansyah (tengah). (Foto: RMOL)

Politik

DKPP RI Klaim Tak Tumpul Tangani Internal Tersangkut Kasus Etik

RABU, 08 JULI 2026 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan keterlibatan pihak internal dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dipastikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak tumpul.

Hal itu disampaikan Anggota DKPP RI sekaligus Koordinator Bidang Persidangan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dikonfirmasi RMOL melalui pesan singkat, Selasa, 7 Juli 2026.

Dia menegaskan, DKPP RI memiliki mekanisme untuk menangani jajaran internal baik staf, Tim Pemeriksa Daerah (TPD), maupun pimpinan yang terlibat dalam kasus dugaan KEPP. 


Namun kata sosok yang kerap disapa Bli Dewa ini, dalam kasus Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah yang terlibat dalam dugaan pelanggaran KEEP penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dilakukan pemeriksaan tertutup.

"Klarifikasi terhadap jajaran internal DKPP dalam praktiknya sudah dilakukan sejak dulu. Terutama jika ada informasi penting yang perlu diklarifikasi untuk mendapat kejelasannya," ujar Dewa.

Dia mengungkapkan, aduan yang sempat masuk ke DKPP RI atas keikutsertaan Tio Aliansyah dalam perjalanan dinas KPU menggunakan helikopter ke Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat, telah gugur.

Karena itu, kata Dewa melanjutkan, pemeriksaan terhadap Tio Aliansyah dilakukan untuk mencari kejelasan atas keterlibatannya menaiki helikopter, karena disebut-sebut oleh Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i sebagai Teradu I dan Teradu II dalam Perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026.

"Khususnya untuk perkara yang diduga ada kaitannya dengan yang bersangkutan (dilakukan pemeriksaan saja)," demikian Dewa.

Merujuk Peraturan DKPP 4/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat, Pemeriksaan terhadap Anggota DKPP yang diduga melanggar kode etik tidak dilakukan oleh DKPP secara mandiri dalam formasi biasa.

Dijelaskan, pemeriksaan kepada pihak-pihak internal melalui Majelis Kehormatan yang dibentuk secara ad hoc, beranggotakan 5 (lima) orang yang seluruhnya berasal dari Anggota DKPP.

Keanggotaan DKPP RI diisi oleh 7 orang yang terdiri dari 1 orang unsur KPU RI, 1 orang unsur Bawaslu RI, 3 orang tokoh masyarakat yang diusulkan oleh DPR RI, dan 2 orang tokoh masyarakat yang diusulkan oleh Pemerintah (Presiden).

Khusus unsur KPU RI dan Bawaslu RI bersifat ex officio karena juga menjabat komisioner di lembaganya masing-masing. 

Sementara 5 orang bersifat tetap, tidak seperti ex officio yang bisa diganti setiap tahunnya tergantung kesepakatan melalui pleno di masing-masing lembaga penyelenggara pemilu.

Adapun pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan internal DKPP RI sendiri menjunjung tinggi prinsip kemandirian, praduga tak bersalah, dan persamaan di depan hukum, serta bersifat terbuka untuk umum dan mengedepankan asas cepat, sederhana, serta tidak dipungut biaya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya