Berita

Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes I Gusti Gde Era Adhinata (kanan) dan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo. (Foto: Dok. Polri)

Hukum

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo

RABU, 08 JULI 2026 | 19:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) dan pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin, di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini masih diburu aparat.

"Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus DPO dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran," kata Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes I Gusti Gde Era Adhinata di Timika, Rabu, 8 Juli 2026.


Menurut Era, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti berupa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, barang bukti, serta hasil gelar perkara.

Para tersangka diduga secara bersama-sama membunuh pilot pesawat sekaligus membakar pesawat sipil yang mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan.

Mereka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHP, subsider Pasal 458 juncto Pasal 20 KUHP, dan atau Pasal 586 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan hasil olah TKP, pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY mengalami kerusakan sekitar 90 persen akibat terbakar.

Dari lokasi kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bangkai pesawat, serpihan bodi, selongsong peluru kaliber 5,56 mm, serta sampel tanah yang akan diperiksa di Laboratorium Forensik.

Petugas juga menemukan sebuah honai yang diduga menjadi markas kelompok bersenjata dengan papan bertuliskan "Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama".

Di lokasi itu ditemukan berbagai barang bukti, antara lain atribut bergambar Bintang Kejora, pakaian loreng, senjata tajam, senapan angin, perangkat penyimpanan data, kamera, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan keanggotaan TPNPB.

"Di dalam tas tersebut juga ditemukan sejumlah kartu anggota TPNPB beserta dokumen lainnya yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa ini maupun jaringan kelompok yang terlibat," ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya