Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Pulih

Tahap Penuntutan Kasus Kuota Haji Segera Bergulir
RABU, 08 JULI 2026 | 19:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut segera pulih dari sakit yang dideritanya agar proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dapat segera dilanjutkan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Gus Yaqut telah menjalani tindakan medis pada pekan lalu akibat gangguan pada saluran pencernaan. Saat ini, tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati masih melakukan observasi terhadap proses pemulihannya.

"Pasca tindakan operasi itu, tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati butuh untuk melakukan observasi perkembangan pemulihan dari saudara YCQ tersebut ya, dan penyidik juga terus memonitor perkembangannya," kata Budi kepada wartawan, Rabu 8 Juli 2026.


Selama menjalani pembantaran penahanan di rumah sakit, KPK memastikan pengamanan terhadap Gus Yaqut tetap dilakukan secara ketat.

"Dalam proses pembantaran penahanan ini juga KPK melakukan pengawasan dan pengamanan secara ketat melalui Waltah," kata Budi.

KPK meyakini tim dokter RS Polri akan bekerja secara profesional agar kondisi kesehatan Gus Yaqut segera membaik.

"Ini diharapkan juga proses pemulihan bisa segera selesai dan kami meyakini juga tim dokter Kramat Jati itu juga bertindak secara optimal untuk proses recovery Pak YCQ ini," kata Budi.

Budi bahkan mengajak masyarakat mendoakan kesembuhan Gus Yaqut agar penyidikan dapat segera dituntaskan.

"Harapannya dengan kesembuhan yang cepat ini, mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh, sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK," ujarnya.

Budi menegaskan, kehadiran Gus Yaqut dibutuhkan karena penyidik dalam waktu dekat akan merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke tahap penuntutan.

"Terlebih juga penyidik akan segera melakukan limpah ke penuntutan, akan segera melakukan tahap dua," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Gus Yaqut ke RS Polri Kramat Jati sejak Rabu, 24 Juni 2026, setelah yang bersangkutan mengalami gangguan pada saluran pencernaan dan harus menjalani tindakan medis.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya