Berita

Ilustrasi paspord diplomatik/Istimewa

Nusantara

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

RABU, 08 JULI 2026 | 15:18 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Penggunaan paspor diplomatik kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya pembahasan mengenai pendampingan istri pejabat dalam kunjungan kerja ke luar negeri.

Namun, sebenarnya siapa saja yang berhak memegang dokumen negara ini?Menurut Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 2 Tahun 2019, paspor diplomatik bukanlah dokumen untuk perjalanan biasa.

Dokumen ini diterbitkan secara khusus bagi warga negara Indonesia yang menjalankan tugas diplomatik atau penempatan pada perwakilan RI di luar negeri.


Ada delapan kategori utama individu yang berhak memegang paspor ini, di antaranya Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara sesuai UUD 1945, Menteri dan pejabat setingkat, serta pejabat perwakilan diplomatik dan konsuler.

Selain itu, atase pertahanan, pejabat Kementerian Luar Negeri yang bertugas resmi, serta utusan khusus pemerintah juga termasuk dalam daftar ini.

Menariknya, aturan ini juga memberikan ruang bagi pendamping pejabat dalam kondisi tertentu.

Istri atau suami dari pejabat yang sedang menjalankan tugas diplomatik di luar negeri diperbolehkan menggunakan paspor diplomatik, begitu pula dengan anak-anak mereka yang memenuhi syarat—yakni berusia maksimal 25 tahun, belum menikah, belum bekerja, dan menjadi tanggungan yang tinggal bersama di wilayah akreditasi.

Fasilitas ini juga berlaku bagi pasangan Presiden dan Wakil Presiden, serta diberikan sebagai bentuk penghormatan bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta pasangannya.

Dengan demikian, penggunaan paspor diplomatik oleh keluarga pejabat tidak selalu menyalahi aturan, selama dilakukan dalam konteks pendampingan tugas resmi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Memahami batasan ini penting agar masyarakat dapat melihat isu penggunaan fasilitas negara secara lebih objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang ada.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya