Berita

Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)

Publika

Kebebasan dan Ketimpangan

RABU, 08 JULI 2026 | 18:27 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

TIMPANG! Data statistik angka pertumbuhan ekonomi, menyuguhkan narasi optimisme. Di tengah kue ekonomi yang membesar, jeritan tentang kebutuhan hidup yang semakin mahal justru lantang terdengar. Senjang antara laporan dan kenyataan.

Realitas sosial memperlihatkan, aspek ketimpangan telah bermutasi menjadi persoalan struktural yang sistematis dalam memangkas hak-hak mendasar warga negara. Keadilan sosial sebagai tujuan kehidupan bersama, semakin terasa kian menjauh.

Hak Dasar Jadi Komoditas


Dimulai dari perjalanan tentang esensi manusia, dalam kajian Amartya Sen (1999), yang menyampaikan bahwa pembangunan bukanlah tentang akumulasi barang atau pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), melainkan perluasan kebebasan substantif manusia.

Kemiskinan, dalam kacamata Sen, adalah sebuah deprivasi kapabilitas, kondisi dimana seseorang kehilangan kemampuan dasar untuk memilih jalan hidup bermartabat, karena tidak memiliki akses terhadap kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

Ketika negara perlahan menarik diri dari pembiayaan layanan publik, seperti melalui kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang memicu lonjakan biaya kuliah (Prasetyo, 2018), atau penghapusan batas minimum anggaran (mandatory spending) dalam regulasi kesehatan (Fadli, 2023), yang terjadi sebenarnya adalah pengebirian kapabilitas warga.

Pendidikan tinggi dan layanan kesehatan prima, tidak menjadi hak yang dijamin karena kewarganegaraan, melainkan komoditas mewah yang diakses kelompok berdaya beli. Sementara, kelompok marjinal otomatis terampas dari kebebasan untuk naik kelas sosial.

Berburu Rente

Mengapa komersialisasi terjadi dalam sistem demokrasi? Analisis Joseph Stiglitz (2012) mematahkan mitos, bahwa pasar bebas bekerja secara adil, melalui tangan gaibnya. Dalam realitasnya, pasar cacat karena asimetri informasi, dimana pihak yang kuat memanipulasi informasi untuk mengeksploitasi yang lemah.

Kecacatan pasar, diperparah perilaku perburuan rente (rent-seeking). Alih-alih menciptakan nilai ekonomi baru melalui inovasi, segelintir elite ekonomi menggunakan kedekatan politik untuk mengonstruksi aturan hukum, agar pasar menguntungkan mereka (Stiglitz, 2019).

Ketika rumah sakit komersial atau institusi pendidikan dikelola dengan logika pemburu rente, masyarakat awam diposisikan sebagai konsumen yang diperas, bukan sebagai warga negara yang harus dilayani.

Benteng Oligark

Kondisi ini tidak terjadi di ruang hampa. Ada arsitektur kekuasaan sosiopolitik yang kokoh di belakangnya. Menurut Jeffrey Winters (2011), menjelaskan bahwa dinamika ini digerakkan para oligark, aktor-aktor yang menguasai konsentrasi kekayaan material luar biasa. Fokus utama para oligark, bukanlah memerintah secara langsung, melainkan melakukan tindakan mempertahankan kekayaan (wealth defense).

Melalui lobi politik, pendanaan kampanye terselubung, dan penyusunan regulasi yang bias, para oligark memastikan bahwa kekayaan mereka, aman dari intervensi redistribusi negara, termasuk dari pajak kekayaan progresif (Winters, 2014).

Akibatnya, alokasi anggaran negara yang seharusnya mengalir untuk memperkuat kapabilitas masyarakat, justru sering menyusut dialihkan membiayai proyek mega-infrastruktur yang secara langsung maupun tidak langsung, menguntungkan jejaring bisnis mereka. Hukum dan regulasi pun bertransformasi menjadi perisai pelindung harta elite, sekaligus memangkas daya tawar rakyat.

Perangkap Kemiskinan Modern

Sintesis dari hilangnya kapabilitas, distorsi pasar, dan dominasi oligarki membuahkan yang disebut Jeffrey Sachs (2005), sebagai perangkap kemiskinan struktural (poverty trap). Masyarakat kelas bawah tidak memiliki modal dasar, baik modal finansial, kesehatan, maupun pendidikan, untuk keluar dari kubangan kesulitan hidup. Mereka menghabiskan energi harian, hanya untuk bertahan hidup hari ini, tanpa peluang untuk merencanakan hari esok.

Fenomena ini, paling kasat mata terjadi dalam ekosistem ekonomi digital -gig economy. Jutaan pekerja informal, seperti ojek online atau pekerja lepas, terjebak dalam ilusi kemitraan. Padahal, di balik layar, algoritma perusahaan platform bak kotak hitam yang mengontrol tarif dan beban kerja tanpa transparansi, sebuah bentuk asimetri informasi mutakhir (Wiratraman, 2021).

Mereka bekerja 12-14 jam sehari, tanpa jaminan kesehatan normatif, upah minimum, atau uang pensiun. Merjadi kelas sosial baru bernama precariat: berjejaring digital global, secara struktural rentan terperangkap dalam upah subsisten meletihkan (Sachs, 2015).

Aturan Main

Dalam menghadapi ketimpangan, kita tidak bisa bersikap fatalistik atau menerima apa adanya. Pasar adalah buatan manusia, karena itu harus diredesain demi kemanusiaan. Pelu dilakukan de-oligarkisasi kebijakan.

Perumusan regulasi yang menyangkut hajat hidup publik, seperti UU kesehatan dan ketenagakerjaan, harus dibersihkan dari kepentingan lobi bisnis terselubung. Transparansi tata kelola legislasi ,adalah harga mati.

Kekuasaan wajib mengembalikan fungsi, sebagai penyedia jaminan kapabilitas dasar. Pendidikan tinggi yang inklusif dan jaminan kesehatan universal bermutu, tidak boleh ditawar dengan alasan efisiensi fiskal. Anggaran untuk pos tersebut diperkuat melalui reformasi pajak, termasuk pajak progresif pada industri milik oligark.

Ketentuan aturan main ekonomi digital, harus segera diintervensi. Hubungan kemitraan semu dalam gig economy harus dirombak, agar memberikan perlindungan kesejahteraan dan upah yang adil, serta membuka akses pengawasan terhadap tata kelola algoritma platform.

Untuk mencapai keadilan sosial, butuh lebih dari pertumbuhan angka PDB. Tetapi juga menuntut keberanian struktural, untuk mengeliminasi pemburu rente, menjinakkan keserakahan oligarki, dan mengembalikan hak publik sebagai fondasi kebebasan manusia.

Tanpa itu, pembangunan hanya akan menjadi latar sandiwara, dimana penonton bersorak di panggung yang rapuh, sementara mayoritas rakyat perlahan tenggelam dalam kesunyian ketimpangan.

Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya