Berita

Petani tembakau di lereng Sumbing. (Foto: RMOLJateng)

Bisnis

Standarisasi Kemasan Berpotensi Memukul Petani Cengkeh

RABU, 08 JULI 2026 | 17:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana penerapan aturan penyeragaman kemasan rokok mendapat penolakan dari Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menggerus keberlangsungan komoditas cengkeh yang selama ini menjadi tumpuan hidup sekitar 1,5 juta petani di Tanah Air.

Menurut Wakil Ketua APCI, Heru Wardhana, industri hasil tembakau (IHT) menyerap sekitar 97 persen produksi cengkeh yang dihasilkan petani di 10 provinsi sentra cengkeh di Indonesia.

"Jika tujuan utamanya dalah menekan prevalensi perokok anak, ayo sama-sama dititngkatkan edukasi dan sosialisasinya. Bukan dengan membunuh industri dan petani dengan rancangan penyeragaman kemasan. Ketika IHT terdampak akibat regulasi yang terlalu ketat, maka petani cengkeh di sektor hulu akan menjadi pihak pertama yang merasakan tekanan ekonomi," ujar Heru, Rabu, 8 Juli 2026.


Kebijakan Kementerian Kesehatan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengusulkan penyeragaman huruf, bentuk, dan warna kemasan rokok menjadi Pantone 448C agar tidak tertutup pita cukai dinilai kontraproduktif terhadap upaya pemberdayaan petani.

Menurut Heru, cengkeh dan tembakau merupakan dua komoditas yang sangat bergantung pada industri hasil tembakau (IHT), khususnya untuk produksi rokok kretek. Di sisi lain, cengkeh juga menjadi komoditas ekspor unggulan Indonesia. Dengan potensi produksi yang besar, Indonesia tercatat sebagai eksportir cengkeh terbesar kedua di dunia setelah Madagaskar.

"Jadi, jangan sampai ada regulasi yang justru berseberangan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas dan kemajuan produk pertanian kita," tegas Heru. 

Adapun luas areal perkebunan cengkeh di Indonesia mencapai sekitar 570 ribu hektare dengan produksi sekitar 145 ribu ton. Meski produksinya berfluktuasi, tren secara umum menunjukkan peningkatan. Sebagian besar produksi tersebut berasal dari perkebunan rakyat.

"Kami petani cengkeh menolak rancangan aturan peneyragaman kemasan karena ini sudah jelas mempersulit industri menjual produknya. Ujungnya, pembelian bahan baku dari petani dikurangi. Petani cengkeh akan terdampak ekonominya,"sebut Heru.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Ayub Torry Satriyo Kusumo, mengingatkan agar para pembentuk peraturan mengubah pola pikir dalam menyusun kebijakan.

"Seringkali masyarakat yang diundang dalam rancangan pembuatan regulasi justru adalah yang tidak tahu pokok permasalahan, atau bukan yang terdampak langsung. Hanya sekadar mengundang saja demi memenuhi sisi administrasi prosesural. Yang terdampak justru tidak diajak. Secara hakiki, ini tidak benar,"ujar Ayub. 

Menanggapi rencana aturan penyeragaman kemasan rokok yang berkaitan erat dengan komoditas tembakau dan cengkeh, Ayub menegaskan negara harus hadir untuk melindungi keberlangsungan ekonomi serta mata pencaharian jutaan masyarakat yang bergantung pada kedua komoditas tersebut.

"Negara harus mampu hadir, mempertimbangkan aspek non-hukum, dengan melihat secara seksama aspek sosial dan ekonominya. Pemerintah harus benar-benar hadir, harus bijaksana dalam membuat regulasi," tambahnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya