Toyota Land Cruiser barang bukti kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby tiba di Rupbasan KPK. (Foto: Humas KPK)
Barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 yang diduga digunakan sebagai instrumen suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) kini telah tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cawang, Jakarta Timur.
"Rabu pagi tadi barang bukti berupa Toyota Land Cruiser 300 yang dibawa dari Pematang Siantar menggunakan jasa towing telah tiba di Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 8 Juli 2026.
Budi menjelaskan, setiap barang bukti sitaan maupun barang rampasan negara yang dikelola KPK akan dirawat secara profesional agar kondisi fisik dan nilai ekonominya tetap terjaga.
"Perawatan dilakukan secara berkala, mulai dari penyimpanan di fasilitas yang memadai, pembersihan, pemanasan kendaraan, hingga pemeriksaan fungsi komponen untuk menjaga kondisi fisik dan nilai ekonomis aset," kata Budi.
Langkah tersebut, lanjut Budi, bertujuan mencegah penurunan nilai aset akibat kerusakan teknis maupun penurunan kondisi fisik sehingga apabila nantinya diputuskan untuk dilelang atau dimanfaatkan sesuai ketentuan, aset tersebut tetap memberikan manfaat maksimal bagi negara.
"Terhadap setiap barang bukti yang disita dalam proses penyidikan, KPK juga akan melakukan konfirmasi dan pendalaman kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani sebagai bagian dari pembuktian penanganan perkara," pungkas Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby (SA) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain (ZKN) selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan Ardiles (ARD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
KPK menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda. Kendaraan tersebut sebelumnya ditemukan penyidik di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar dalam kondisi diduga telah diganti plat nomornya sebelum akhirnya disita dan dibawa ke Jakarta untuk kepentingan pembuktian perkara.