Berita

SPBU di NTT. (Foto: Antara)

Publika

Gubernur NTT Dinilai Melampaui Kewenangannya soal BBM Bersubsidi

RABU, 08 JULI 2026 | 16:30 WIB

KEBIJAKAN Pemprov Nusa Tenggara Timur yang melarang kendaraan penunggak pajak membeli BBM bersubsidi berpotensi melampaui kewenangan gubernur.

Pajak kendaraan bermotor adalah urusan pajak daerah. BBM bersubsidi adalah komoditas nasional yang penyediaan, pendistribusian, harga jual, pengawasan, dan sasaran penggunanya berada dalam aturan kebijakan energi nasional.

Karena itu, gubernur tidak dapat secara sepihak menjadikan tunggakan pajak daerah sebagai dasar untuk mencabut atau membatasi akses konsumen terhadap BBM bersubsidi di SPBU.


Kebijakan ini berbahaya karena menggeser fungsi Peraturan Gubernur dari instrumen administratif daerah menjadi alat yang mengatur hak akses warga terhadap barang bersubsidi nasional.

Bila dibiarkan, setiap kepala daerah dapat membuat syarat tambahan sendiri atas komoditas nasional. Hari ini BBM subsidi dikaitkan dengan pajak kendaraan, besok bisa dikaitkan dengan retribusi, tunggakan layanan publik, atau kepentingan fiskal daerah lain.

Negara memang wajib mengejar penunggak pajak. Namun, penagihan pajak harus dilakukan dengan instrumen pajak seperti denda, penagihan, pemblokiran layanan administrasi tertentu, razia administratif yang sah, pemutakhiran data kendaraan, dan perluasan kanal pembayaran.

SPBU tidak boleh dijadikan meja eksekusi pajak daerah.

Pemprov NTT boleh menyatakan kebijakan ini bertujuan menertibkan subsidi dan meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, tujuan yang terlihat baik tidak otomatis membenarkan cara yang melampaui kewenangan.

Dalam negara hukum, tujuan fiskal daerah tidak boleh dipakai untuk mengambil alih kewenangan nasional atas distribusi komoditas bersubsidi.

Larangan terhadap kendaraan luar daerah juga harus dikritik keras. Pelat luar daerah tidak otomatis berarti pelanggaran. Bisa saja kendaraan tersebut milik wisatawan, pekerja lintas provinsi, kendaraan logistik, kendaraan perusahaan, atau warga yang sedang berada di NTT secara sah. 

Menyamakan pelat luar daerah dengan penyalahguna subsidi adalah generalisasi yang terlalu kasar dan berpotensi diskriminatif.

Karena itu, pemerintah pusat, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, BPH Migas, Pertamina, Ombudsman, dan DPRD NTT perlu segera mengevaluasi kebijakan ini.

Evaluasi tidak boleh berhenti pada soal teknis pelaksanaan, tetapi harus menyentuh pokok masalah apakah gubernur memiliki kewenangan untuk menjadikan pelunasan pajak kendaraan sebagai syarat membeli BBM bersubsidi.

Bila tidak ada dasar hukum nasional yang tegas, kebijakan ini harus dicabut atau ditunda.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya