Berita

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi (kiri) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu 8 Juli 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

RABU, 08 JULI 2026 | 15:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada Selasa malam, 7 Juli 2026.

"Yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu 8 Juli 2026.

Syarief menjelaskan para tersangka diduga memanipulasi kandungan logam tanah jarang dalam ekspor mineral jenis ilmenite. Padahal, logam tanah jarang merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor.


Adapun penyidikan dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai tindak lanjut atas temuan satgas tersebut.

IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sampel mineral ilmenite sehingga kandungan logam tanah jarang tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.

Padahal, logam tanah jarang adalah mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

GP diduga memenuhi permintaan dengan menguji bagian atas muatan dalam jumbo bag, sehingga kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.

Lalu JK selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang diduga menerbitkan dokumen ekspor.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, PT PMM diduga mengekspor secara ilegal sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Selasa malam, 7 Juli 2026 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya