Berita

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Said Iqbal Beri Sinyal Purbaya Bakal Ubah Pajak JHT, Skema Baru Masih Dikaji

RABU, 08 JULI 2026 | 14:31 WIB

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memberi sinyal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan merevisi ketentuan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal tersebut disampaikan Said usai bertemu dengan Purbaya. Menurutnya, pemerintah menunjukkan keseriusan untuk mengevaluasi kebijakan pajak JHT, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara.

"Kesimpulannya, kalau saya tidak salah menangkap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh, pekerja, dan karyawan. Memang harus ada perubahan terhadap pajak JHT," kata Said di Kemenkeu, Jakarta pada Rabu 8 Juli 2026.


Ia menjelaskan, salah satu opsi yang tengah dikaji adalah kemungkinan tarif pajak JHT menjadi nol persen. Namun, keputusan tersebut masih akan dihitung secara mendalam agar tidak mengganggu pendapatan negara.

Selain itu, Said mengungkapkan Purbaya juga cenderung menyetujui penghapusan skema pajak progresif berlapis terhadap pencairan JHT. Dengan demikian, pemajakan nantinya cukup dikenakan satu kali.

"Terhadap pajak progresif, sepertinya beliau lebih setuju cukup satu kali saja, pajak untuk JHT tidak ada progresif berkali-kali," ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan penyesuaian batas nilai JHT yang dikenai pajak. Ambang batas yang saat ini sebesar Rp50 juta berpotensi dinaikkan dengan mempertimbangkan inflasi maupun harga emas.

"Batasnya nanti tidak Rp50 juta, bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau memakai acuan harga emas bisa Rp400 juta," tutur Said.

Ia menambahkan, pembahasan mengenai pajak pesangon, pajak pensiun, dan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilakukan pada tahap berikutnya. Saat ini, pemerintah memilih memfokuskan pembahasan pada revisi pajak JHT.

Said juga menilai perubahan kebijakan tersebut akan berdampak pada regulasi yang berlaku. Karena itu, menurutnya, Pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 apabila skema pajak JHT benar diubah.

"Tugas saya setelah pertemuan ini menghadap Presiden untuk memberikan masukan agar segera ada keputusan mengubah PP Nomor 68 Tahun 2009, karena ini juga PP yang sudah lama," pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya