Berita

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Said Iqbal Beri Sinyal Purbaya Bakal Ubah Pajak JHT, Skema Baru Masih Dikaji

RABU, 08 JULI 2026 | 14:31 WIB

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal memberi sinyal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan merevisi ketentuan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal tersebut disampaikan Said usai bertemu dengan Purbaya. Menurutnya, pemerintah menunjukkan keseriusan untuk mengevaluasi kebijakan pajak JHT, termasuk mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara.

"Kesimpulannya, kalau saya tidak salah menangkap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh, pekerja, dan karyawan. Memang harus ada perubahan terhadap pajak JHT," kata Said di Kemenkeu, Jakarta pada Rabu 8 Juli 2026.


Ia menjelaskan, salah satu opsi yang tengah dikaji adalah kemungkinan tarif pajak JHT menjadi nol persen. Namun, keputusan tersebut masih akan dihitung secara mendalam agar tidak mengganggu pendapatan negara.

Selain itu, Said mengungkapkan Purbaya juga cenderung menyetujui penghapusan skema pajak progresif berlapis terhadap pencairan JHT. Dengan demikian, pemajakan nantinya cukup dikenakan satu kali.

"Terhadap pajak progresif, sepertinya beliau lebih setuju cukup satu kali saja, pajak untuk JHT tidak ada progresif berkali-kali," ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan penyesuaian batas nilai JHT yang dikenai pajak. Ambang batas yang saat ini sebesar Rp50 juta berpotensi dinaikkan dengan mempertimbangkan inflasi maupun harga emas.

"Batasnya nanti tidak Rp50 juta, bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau memakai acuan harga emas bisa Rp400 juta," tutur Said.

Ia menambahkan, pembahasan mengenai pajak pesangon, pajak pensiun, dan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) akan dilakukan pada tahap berikutnya. Saat ini, pemerintah memilih memfokuskan pembahasan pada revisi pajak JHT.

Said juga menilai perubahan kebijakan tersebut akan berdampak pada regulasi yang berlaku. Karena itu, menurutnya, Pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 apabila skema pajak JHT benar diubah.

"Tugas saya setelah pertemuan ini menghadap Presiden untuk memberikan masukan agar segera ada keputusan mengubah PP Nomor 68 Tahun 2009, karena ini juga PP yang sudah lama," pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya