Bupati Kuansing, Suhardiman Amby/RMOL
Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal hingga kepala dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian jabatan perangkat daerah tahun 2021-2026.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 8 Juli 2026, tim penyidik memanggil sembilan orang sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 8 Juli 2026.
Kesembilan orang saksi yang dipanggil, yakni Juprizal selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuansing dari Partai Gerindra, Dasver Librian selaku anggota DPRD Kabupaten Kuansing dari Partai Gerindra, Fahdiansyah selaku Asisten I Kabupaten Kuansing.
Selanjutnya, Andri Yama Putra selaku Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Pemkab Kuansing, Ade Fahrer selaku Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Kuansing, Sigit Purnomo selaku Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemkab Kuansing, Marel Hendra selaku Kabag Umum Setda Pemkab Kuansing, Deswan Antoni selaku Kabag Umum Setda Pemkab Kuansing, dan Syahferry selaku Camat Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing pada 29 Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kuansing.
Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing dan hingga kini masih didalami aliran uang hingga ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.