Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Purbaya di Kasus Korupsi Pengadaan Iklan

RABU, 08 JULI 2026 | 13:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu 8 Juli 2026 di Polrestabes Bandung.

 "Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang. 


Tiga saksi yang dipanggil masing-masing adalah Purbaya N.S. selaku Staf Finance PT Antedja Muliatama, Lavi Elliza selaku mantan pegawai PT BSC Advertising, serta Sonny Permana yang pernah menjabat Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2016-2023 dan kini merupakan Pimpinan Kantor Cabang Bank BJB Denpasar.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, KPK mengumumkan lima tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025.

Kelima tersangka yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pemilik BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik, serta pemilik Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada periode 2021 hingga pertengahan 2023, Bank BJB merealisasikan anggaran belanja promosi umum dan produk yang dikelola Divisi Corporate Secretary senilai Rp409 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan media daring melalui kerja sama dengan enam agensi yang ditunjuk tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa di internal Bank BJB.

Enam agensi tersebut menerima anggaran masing-masing sebesar PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

KPK juga menemukan adanya pelanggaran dalam proses penunjukan agensi serta ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan Bank BJB kepada agensi dengan nilai pembayaran agensi kepada media yang menayangkan iklan.

Dari total anggaran Rp409 miliar, KPK memperkirakan hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan sesuai pekerjaan. Setelah memperhitungkan pajak, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp222 miliar.

Menurut KPK, dana hasil markup tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana nonbujeter Bank BJB berdasarkan kesepakatan antara para tersangka dari pihak bank dan agensi.


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya