Berita

Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan. (Foto: Dok. Petisi Ahli)

Politik

Sistem Multi Bar Organisasi Advokat Wujud Penghormatan terhadap Konstitusi

RABU, 08 JULI 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyampaikan aspirasi dari berbagai organisasi advokat kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat.

"Salah satu aspirasi terbesar yang disampaikan adalah mempertahankan sistem multi bar organisasi advokat sebagai wujud penghormatan terhadap konstitusi," kata Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution dalam keterangannya, Rabu 8 Juli 2026.

Menurut Pitra, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, keberadaan berbagai organisasi advokat harus tetap dipertahankan sebagai implementasi dari amanat konstitusi, bukan justru dibatasi.


Selain itu, Pitra juga meminta agar hak imunitas advokat diperkuat secara lebih tegas dalam RUU Advokat. Menurutnya, advokat harus memperoleh perlindungan hukum yang nyata ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan, sehingga tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak mana pun.

Ia turut mengusulkan agar ketentuan obstruction of justice diterapkan secara setara terhadap seluruh aparat penegak hukum, bukan hanya advokat. 

Pitra menekankan, setiap pihak, baik penyidik, jaksa, hakim, petugas lembaga pemasyarakatan, maupun pihak lain yang dengan sengaja menghalangi proses pembelaan hukum dan pelaksanaan profesi advokat, harus dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Petisi Ahli juga menyampaikan bahwa akses advokat terhadap klien di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan harus dipermudah. 

"Advokat merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memiliki kewajiban memberikan pembelaan hukum kepada klien, sehingga tidak boleh dihambat oleh prosedur administratif yang berlebihan ataupun pembatasan yang tidak berdasar," kata Pitra.

Di bidang pendidikan profesi, Petisi Ahli mengusulkan agar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), serta Kode Etik Advokat diseragamkan secara nasional. 

"Standar tersebut berlaku sama bagi seluruh organisasi advokat sehingga kualitas profesi tetap terjaga tanpa menghilangkan keberadaan organisasi advokat yang beragam," pungkas Pitra.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya