Berita

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Buruh Batalkan Rencana Aksi Usai Pemerintah Siap Evaluasi Pajak JHT

RABU, 08 JULI 2026 | 13:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah dinilai menunjukkan itikad baik untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan atas Jaminan Hari Tua (JHT). 

Hal tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal usai melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan sejumlah usulan reformasi pajak atas program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya JHT. Menurutnya, perlakuan terhadap tabungan sosial tidak seharusnya disamakan dengan tabungan komersial.


"Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Kalau tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial semestinya juga hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang merupakan hak pekerja," kata Said Iqbal.

Ia menegaskan bahwa JHT merupakan tabungan yang berasal dari iuran pekerja selama bertahun-tahun sehingga pencairannya tidak semestinya kembali dibebani pajak. Said Iqbal menyampaikan empat usulan utama kepada Menteri Keuangan.

Pertama, menghapus pajak atas pencairan JHT sehingga tarifnya menjadi 0 persen. Kedua, menghapus mekanisme pajak progresif atas pencairan JHT. Sebab banyak pekerja mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga terpaksa mencairkan JHT berulang kali dan akhirnya dikenakan tarif pajak yang semakin tinggi.

"Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif. Masa orang yang sudah terkena PHK masih dibebani pajak yang semakin besar?" ujar Said Iqbal.

Ketiga, menaikkan batas saldo JHT yang dikenakan pajak. Saat ini, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, saldo JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan di atas Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen.
Menurutnya, angka Rp50 juta sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan lebih dari satu dekade lalu.

"Tahun 2009, nilai Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan nilai emas saat ini, nilainya sudah mendekati Rp400 juta. Artinya, batas pengenaan pajak juga seharusnya disesuaikan agar lebih adil," jelasnya.

Keempat, Said Iqbal juga meminta agar pemerintah ke depan mengevaluasi pajak atas pesangon, manfaat pensiun, serta berbagai manfaat jaminan sosial lainnya karena seluruhnya merupakan instrumen perlindungan negara kepada pekerja.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Said Iqbal menyebut Menteri Keuangan memberikan respons yang sangat positif meskipun seluruh usulan masih akan dikaji secara teknis.

Kementerian Keuangan akan mempelajari dampak penerapan JHT 0 persen terhadap penerimaan negara sebelum mengambil keputusan. Selain itu, usulan penghapusan pajak progresif juga akan dibahas lebih lanjut di internal Kementerian Keuangan.

"Saya menangkap semangat yang sangat positif. Pemerintah ingin mendengar aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja. Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat ada komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada," ujar Said Iqbal.

Ia juga menangkap adanya kesamaan pandangan bahwa batas saldo JHT yang dikenai pajak sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan inflasi maupun kenaikan nilai ekonomi selama lebih dari 15 tahun terakhir.

Menurut Said Iqbal, apabila hasil kajian nanti menghasilkan perubahan kebijakan, maka Pemerintah perlu merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009 yang menjadi dasar pengaturan perpajakan atas manfaat JHT.

Sebagai tindak lanjut, Said Iqbal menyatakan akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Presiden RI serta berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara agar proses perubahan regulasi dapat segera dilakukan apabila pemerintah telah mengambil keputusan.

Ia juga akan segera bertemu dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sinkronisasi data kepesertaan dan pencairan JHT. Menurutnya, data yang selama ini menyebut hanya sekitar 5 persen peserta memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta perlu diverifikasi kembali.

"Saya meyakini jumlah pekerja yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta sebenarnya jauh lebih besar. Data itu harus kita cek bersama BPJS Ketenagakerjaan agar kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi riil," ujarnya.

Atas adanya itikad baik pemerintah tersebut, Said Iqbal mengumumkan bahwa aksi ribuan buruh yang sebelumnya direncanakan berlangsung di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis besok, 9 Juli 2026 resmi dibatalkan.

"Kami melihat sudah ada titik temu dan good faith dari pemerintah. Karena itu, setelah saya berkomunikasi dengan pimpinan organisasi buruh, kami memutuskan aksi besok dibatalkan dan memberikan kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan proses pembahasan ini," kata Said Iqbal.

Meski demikian, ia menegaskan perjuangan belum selesai. Apabila hasil pembahasan nantinya belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi pekerja, gerakan buruh akan terus memperjuangkan perubahan tersebut melalui jalur dialog maupun mekanisme konstitusional.

"Memperjuangkan keadilan tidak berhenti hanya karena satu pertemuan. Tetapi hari ini saya optimistis. Saya melihat negara hadir melindungi rakyat, sebagaimana pesan Presiden Prabowo kepada saya, bahwa negara harus berpihak kepada mereka yang lemah dan memastikan hak-hak pekerja diberikan secara penuh," tutup Said Iqbal.



Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya