Berita

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Bupati Kuansing Diduga Palak 914 Anggota KUD demi Suap Pelepasan Hutan

SELASA, 07 JULI 2026 | 21:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan sumber dana untuk mengurus pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berasal dari pengumpulan uang milik ratusan anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik KPK, Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD terkait pengurusan pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektare.

"Kalau kita melihat konstruksi perkaranya, selain dugaan suap jabatan, diduga Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 7 Juli 2026.


Menurut Budi, temuan tersebut menjadi salah satu alasan penyidik melakukan penggeledahan di Dinas Perkebunan Pemkab Kuansing serta rumah Kepala Dinas Perkebunan.

"Dari keterangan awal tersebut, penyidik kemudian membutuhkan bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh saudara SA (Suhardiman Amby)," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan dana yang dikumpulkan tersebut diduga dikonversi ke dalam mata uang Dolar Singapura.

Budi menjelaskan, Dinas Perkebunan menjadi salah satu lokasi penggeledahan karena Pemda memiliki kewenangan teknis memberikan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.

"Karena memang Pemda itu punya kewenangan teknis berkaitan dengan rekomendasi untuk pelepasan kawasan hutan tersebut. Juga soal tata ruang, karena Pemda yang paling memahami bagaimana kondisi dan tata ruang geografi di suatu wilayah," kata Budi.

Menurut dia, rekomendasi dari Pemda menjadi salah satu pertimbangan Kementerian Kehutanan dalam menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan.

"Sehingga ketika nanti Kementerian Kehutanan menerbitkan izin pelepasan hutan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Pemda, itu yang menjadi pertimbangan juga oleh Kementerian Kehutanan untuk mengeluarkan sebuah izin pelepasan hutan," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby; Sekda Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Selain mengusut dugaan suap jabatan, KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan lain dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya