Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026.(Foto: RMOL/Bonfilio)
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) dalam pengembangan dan modernisasi di Pabrik Gula (PG) Asembagoes Situbondo milik PTPN XI periode 2016-2022.
Tersangka pertama ialah DPP yang menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017, dan kedua ialah TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
Keduanya diduga berperan mengondisikan proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang membuat negara merugi sekitar Rp645,27 miliar.
“Telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2026 di mana penyidik menetapkan 2 orang tersangka,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026.
Lebih spesifik, DPP diduga mengondisikan proses pengadaan dan langsung meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.
“Perannya adalah mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium ASOWBPM serta menaikkan harga perkiraan sendiri atau HPS tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu,” ujar Yusuf.
Sedangkan TD diduga terlibat di setiap kesepakatan pemenangan proyek dan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
"Di dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak apalagi sejak dalam tahap perencanaan tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya,” jelas Yusuf.
Adapun konstruksi kasus ini bermula dari proyek modernisasi PG Asembagoes yang jadi salah satu proyek strategis nasional guna meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi gula nasional.
Namun seiring berjalannya waktu, penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.
Benar saja, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp645,27 miliar yang terdiri dari pembayaran proyek yang hasilnya tidak memenuhi target.