Berita

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Said Iqbal:

Segera Revisi Pajak JHT Dipotong 5 Persen

SELASA, 07 JULI 2026 | 16:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyoroti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 yang menetapkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenai pajak final sebesar 5 persen.

Menurutnya, batas tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini karena ditetapkan sekitar 17 tahun lalu.

"Pada tahun 2009 mungkin nilai Rp50 juta masih cukup besar. Tetapi hari ini, banyak pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa 7 Juli 2026.


Kalau pemerintah belum siap menghapus pajaknya secara keseluruhan, kata Said, paling tidak batas pengenaan pajak harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Said juga mempertanyakan data Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut hanya sekitar lima persen peserta JHT yang terdampak pajak.

"Data itu harus dibaca secara utuh. Mayoritas peserta yang saldonya di bawah Rp50 juta adalah pekerja kontrak, pekerja informal, atau mereka yang masa kerjanya masih pendek," kata Said.

Sedangkan yang terdampak pajak justru pekerja tetap dengan masa kerja panjang. Mereka inilah yang sedang menyuarakan keberatan atas kebijakan tersebut.

Atas dasar itu, Said mendukung tuntutan buruh agar pajak atas pencairan JHT dihapus tanpa membedakan besaran saldo.

"Dalam kondisi ekonomi sekarang, saya meminta agar pajak JHT menjadi nol persen berapa pun besar manfaat JHT yang diterima pekerja. Nanti ketika kondisi ekonomi sudah jauh lebih baik, kita bisa mendiskusikannya kembali," tegasnya.

"Saya berharap Bapak Menteri Keuangan bersedia bertemu sebelum aksi 9 Juli nanti. Mari kita bersama-sama membantu Presiden Prabowo mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat pekerja," pungkas Said.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya