Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Tersangka Belum Ditahan, Dewas KPK Didesak Sanksi Penyidik Kasus CSR BI

SELASA, 07 JULI 2026 | 16:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (Arukki) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi kepada penyidik yang menangani perkara kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Arukki Marselinus Edwin Hardhian  menilai penyidik KPK yang menangani korupsi CSR BI terbukti tidak serius dan tidak professional, serta terkesan bermain-main dan tidak berusaha untuk menuntaskan perkaranya secepat mungkin. 

Bahkan, kata dia, dua anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi CSR BI, Satori dan Heri Gunawan belum ditahan hingga kini. Padahal keduanya telah menyandang status tersangka sejak 7 Agustus 2025 lalu.


“Kami berharap agar Dewas KPK menindak penyidik yang terbukti tidak serius atau tidak professional, diberi sanksi sesuai dengan perbuatannya,” kata Marselinus Edwin Hardhian kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2026.

Menurut dia, Dewas KPK telah merespon pengaduan Arukki pada 18 Juni 2026. Dewas KPK mengatakan, saat ini sedang melakukan penelaahan dan koordinasi dengan unit kerja di KPK yang menangani perkara korupsi CSR BI.

“Dewas KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan fakta dan data. Kita berharap segera ada tindak lanjutnya,” ujar Edwin.

Adapun KPK masih berkutat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus korupsi CSR BI seperti Fitri Assiddikki (FAS), model yang menjadi staf ahli salah satu tersangka dan istri perwira polisi bernama Melissa B. Darbang.  Heri Gunawan beserta istri, Kartini Buchari (KB) yang juga diperiksa, tidak hadir. 
 
Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi CSR BI sejak 7 Agustus 2025,  karena diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 28,38 miliar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya