Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Tersangka Belum Ditahan, Dewas KPK Didesak Sanksi Penyidik Kasus CSR BI

SELASA, 07 JULI 2026 | 16:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (Arukki) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi kepada penyidik yang menangani perkara kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Arukki Marselinus Edwin Hardhian  menilai penyidik KPK yang menangani korupsi CSR BI terbukti tidak serius dan tidak professional, serta terkesan bermain-main dan tidak berusaha untuk menuntaskan perkaranya secepat mungkin. 

Bahkan, kata dia, dua anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi CSR BI, Satori dan Heri Gunawan belum ditahan hingga kini. Padahal keduanya telah menyandang status tersangka sejak 7 Agustus 2025 lalu.


“Kami berharap agar Dewas KPK menindak penyidik yang terbukti tidak serius atau tidak professional, diberi sanksi sesuai dengan perbuatannya,” kata Marselinus Edwin Hardhian kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2026.

Menurut dia, Dewas KPK telah merespon pengaduan Arukki pada 18 Juni 2026. Dewas KPK mengatakan, saat ini sedang melakukan penelaahan dan koordinasi dengan unit kerja di KPK yang menangani perkara korupsi CSR BI.

“Dewas KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan fakta dan data. Kita berharap segera ada tindak lanjutnya,” ujar Edwin.

Adapun KPK masih berkutat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus korupsi CSR BI seperti Fitri Assiddikki (FAS), model yang menjadi staf ahli salah satu tersangka dan istri perwira polisi bernama Melissa B. Darbang.  Heri Gunawan beserta istri, Kartini Buchari (KB) yang juga diperiksa, tidak hadir. 
 
Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi CSR BI sejak 7 Agustus 2025,  karena diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 28,38 miliar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya