Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin dan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

BGN Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi Perbaikan MBG yang Diabaikan Dadan Hindayana

SELASA, 07 JULI 2026 | 14:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya menyerahkan rencana aksi (action plan) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindak lanjut atas 10 rekomendasi hasil kajian tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya disusun lembaga antirasuah.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengatakan, rencana aksi tersebut disampaikan langsung jajaran pimpinan BGN yang terdiri dari Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang, dan dua Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Mayjen TNI (Purn) Trenggono dalam audiensi yang berlangsung lebih dari dua jam di Gedung Merah Putih KPK bersama pimpinan KPK dan Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.

"BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK," kata Aminudin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 7 Juli 2026.


Menurutnya, KPK sebelumnya telah menyampaikan 10 rekomendasi hasil kajian tata kelola MBG kepada BGN. Selanjutnya, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan mengawal implementasi rekomendasi tersebut.

"Nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut," kata Aminudin. 

Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari menjelaskan, rekomendasi KPK sebenarnya telah diterima BGN sejak 17 Maret 2026 di era kepemimpinan Dadan Hindayana. Namun, saat dirinya bersama jajaran pimpinan baru mulai menjabat pada 2 Juni 2026, rekomendasi tersebut diketahui belum ditindaklanjuti.

"Kami pelajari semua, ada 10 temuan, kami pelajari satu per satu," kata Agustina.

Menurutnya, setelah mempelajari seluruh rekomendasi tersebut, BGN membentuk tim khusus untuk menyusun langkah-langkah perbaikan yang kemudian disampaikan secara resmi kepada KPK.

"Kami bentuk tim, lalu kami mendiskusikan 10 temuan tersebut dan kami menyusun rencana tindaknya. Secara formal tadi kami menyampaikan rencana tindak tersebut," kata Agustina.

Agustina menegaskan BGN tidak ingin penyusunan rencana aksi hanya menjadi formalitas administratif.

"Kami tidak ingin seperti itu. Jadi benar-benar rencana tindak yang memang akan kami lakukan," kata Aminudin.

Ia mengungkapkan sejumlah perbaikan bahkan telah mulai dijalankan, di antaranya pembenahan basis data penerima manfaat serta penyempurnaan mekanisme pembayaran guna menutup potensi kebocoran anggaran.

"Lalu juga perbaikan tentang mekanisme pembayaran. Bagaimana caranya memperbaiki, bagaimana caranya mencegah kebocoran-kebocoran yang selama ini terjadi," pungkas Agustina.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya