Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin dan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

BGN Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi Perbaikan MBG yang Diabaikan Dadan Hindayana

SELASA, 07 JULI 2026 | 14:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya menyerahkan rencana aksi (action plan) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindak lanjut atas 10 rekomendasi hasil kajian tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya disusun lembaga antirasuah.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengatakan, rencana aksi tersebut disampaikan langsung jajaran pimpinan BGN yang terdiri dari Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang, dan dua Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Mayjen TNI (Purn) Trenggono dalam audiensi yang berlangsung lebih dari dua jam di Gedung Merah Putih KPK bersama pimpinan KPK dan Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.

"BGN hari ini mendiskusikan terkait dengan rencana aksi yang akan dilakukan oleh teman-teman BGN menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan oleh KPK," kata Aminudin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 7 Juli 2026.


Menurutnya, KPK sebelumnya telah menyampaikan 10 rekomendasi hasil kajian tata kelola MBG kepada BGN. Selanjutnya, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan mengawal implementasi rekomendasi tersebut.

"Nanti tentunya kami dari Kedeputian Pencegahan Monitoring akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring atas pelaksanaan rencana aksi tersebut," kata Aminudin. 

Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari menjelaskan, rekomendasi KPK sebenarnya telah diterima BGN sejak 17 Maret 2026 di era kepemimpinan Dadan Hindayana. Namun, saat dirinya bersama jajaran pimpinan baru mulai menjabat pada 2 Juni 2026, rekomendasi tersebut diketahui belum ditindaklanjuti.

"Kami pelajari semua, ada 10 temuan, kami pelajari satu per satu," kata Agustina.

Menurutnya, setelah mempelajari seluruh rekomendasi tersebut, BGN membentuk tim khusus untuk menyusun langkah-langkah perbaikan yang kemudian disampaikan secara resmi kepada KPK.

"Kami bentuk tim, lalu kami mendiskusikan 10 temuan tersebut dan kami menyusun rencana tindaknya. Secara formal tadi kami menyampaikan rencana tindak tersebut," kata Agustina.

Agustina menegaskan BGN tidak ingin penyusunan rencana aksi hanya menjadi formalitas administratif.

"Kami tidak ingin seperti itu. Jadi benar-benar rencana tindak yang memang akan kami lakukan," kata Aminudin.

Ia mengungkapkan sejumlah perbaikan bahkan telah mulai dijalankan, di antaranya pembenahan basis data penerima manfaat serta penyempurnaan mekanisme pembayaran guna menutup potensi kebocoran anggaran.

"Lalu juga perbaikan tentang mekanisme pembayaran. Bagaimana caranya memperbaiki, bagaimana caranya mencegah kebocoran-kebocoran yang selama ini terjadi," pungkas Agustina.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya