Berita

Logo PPP. /RMOL

Politik

Kader PPP: Sengketa SK DPP Dinyatakan Belum Inkracht

SELASA, 07 JULI 2026 | 11:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sengketa gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum mengenai hasil Muktamar X PPP berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

M. Thobahul Aftoni bersama penggugat lainnya resmi mengajukan permohonan banding pada 3 Juli 2026. Permohonan tersebut telah diverifikasi dan dituangkan dalam Akta Permohonan Banding yang ditandatangani Panitera PTUN Jakarta pada 6 Juli 2026.

Aftoni menjelaskan, upaya banding ditempuh karena pihaknya tidak puas terhadap putusan PTUN Jakarta Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).


“Kami secara resmi telah mengajukan upaya Banding terhadap putusan PTUN tersebut, kami menilai hakim kurang cermat dalam mengambil keputusan,” kata Aftoni dalam keterangannya, Selasa, 7 Juli 2026. 

Menurutnya, objek gugatan yang diajukan adalah keputusan tata usaha negara berupa SK Menteri Hukum tentang perubahan kepengurusan DPP PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum.

“Yang kami gugat adalah keputusan tata usaha negara yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum terhadap perubahan pengurus DPP PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum. Padahal sesuai dengan Surat Keterangan Mahkamah Partai adalah Agus Suparmanto yang terpilih secara sah sebagai Ketua Umum hasil Muktamar X PPP,” tegas Aftoni yang juga kader PPP ini.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan pertimbangan para penggugat belum pernah mengajukan perselisihan tersebut ke Mahkamah Partai.

Dengan diajukannya permohonan banding, Aftoni menilai perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Dengan upaya banding ini maka perkara hukum PPP belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, belum inkracht. Oleh karena itu kami menghimbau kepada kader PPP di seluruh Indonesia agar menjaga soliditas partai dan menghormati proses hukum yang masih berjalan. Dan kepada fungsionaris partai agar tidak terburu-buru mengeluarkan kebijakan partai yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya