Berita

Logo PPP. /RMOL

Politik

Kader PPP: Sengketa SK DPP Dinyatakan Belum Inkracht

SELASA, 07 JULI 2026 | 11:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sengketa gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum mengenai hasil Muktamar X PPP berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

M. Thobahul Aftoni bersama penggugat lainnya resmi mengajukan permohonan banding pada 3 Juli 2026. Permohonan tersebut telah diverifikasi dan dituangkan dalam Akta Permohonan Banding yang ditandatangani Panitera PTUN Jakarta pada 6 Juli 2026.

Aftoni menjelaskan, upaya banding ditempuh karena pihaknya tidak puas terhadap putusan PTUN Jakarta Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).


“Kami secara resmi telah mengajukan upaya Banding terhadap putusan PTUN tersebut, kami menilai hakim kurang cermat dalam mengambil keputusan,” kata Aftoni dalam keterangannya, Selasa, 7 Juli 2026. 

Menurutnya, objek gugatan yang diajukan adalah keputusan tata usaha negara berupa SK Menteri Hukum tentang perubahan kepengurusan DPP PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum.

“Yang kami gugat adalah keputusan tata usaha negara yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum terhadap perubahan pengurus DPP PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum. Padahal sesuai dengan Surat Keterangan Mahkamah Partai adalah Agus Suparmanto yang terpilih secara sah sebagai Ketua Umum hasil Muktamar X PPP,” tegas Aftoni yang juga kader PPP ini.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan pertimbangan para penggugat belum pernah mengajukan perselisihan tersebut ke Mahkamah Partai.

Dengan diajukannya permohonan banding, Aftoni menilai perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Dengan upaya banding ini maka perkara hukum PPP belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, belum inkracht. Oleh karena itu kami menghimbau kepada kader PPP di seluruh Indonesia agar menjaga soliditas partai dan menghormati proses hukum yang masih berjalan. Dan kepada fungsionaris partai agar tidak terburu-buru mengeluarkan kebijakan partai yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya