Berita

Logo PPP. /RMOL

Politik

Kader PPP: Sengketa SK DPP Dinyatakan Belum Inkracht

SELASA, 07 JULI 2026 | 11:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sengketa gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum mengenai hasil Muktamar X PPP berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

M. Thobahul Aftoni bersama penggugat lainnya resmi mengajukan permohonan banding pada 3 Juli 2026. Permohonan tersebut telah diverifikasi dan dituangkan dalam Akta Permohonan Banding yang ditandatangani Panitera PTUN Jakarta pada 6 Juli 2026.

Aftoni menjelaskan, upaya banding ditempuh karena pihaknya tidak puas terhadap putusan PTUN Jakarta Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).


“Kami secara resmi telah mengajukan upaya Banding terhadap putusan PTUN tersebut, kami menilai hakim kurang cermat dalam mengambil keputusan,” kata Aftoni dalam keterangannya, Selasa, 7 Juli 2026. 

Menurutnya, objek gugatan yang diajukan adalah keputusan tata usaha negara berupa SK Menteri Hukum tentang perubahan kepengurusan DPP PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum.

“Yang kami gugat adalah keputusan tata usaha negara yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum terhadap perubahan pengurus DPP PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum. Padahal sesuai dengan Surat Keterangan Mahkamah Partai adalah Agus Suparmanto yang terpilih secara sah sebagai Ketua Umum hasil Muktamar X PPP,” tegas Aftoni yang juga kader PPP ini.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan pertimbangan para penggugat belum pernah mengajukan perselisihan tersebut ke Mahkamah Partai.

Dengan diajukannya permohonan banding, Aftoni menilai perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Dengan upaya banding ini maka perkara hukum PPP belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, belum inkracht. Oleh karena itu kami menghimbau kepada kader PPP di seluruh Indonesia agar menjaga soliditas partai dan menghormati proses hukum yang masih berjalan. Dan kepada fungsionaris partai agar tidak terburu-buru mengeluarkan kebijakan partai yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.


Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya