Berita

Industri Hasil Tembakau. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

SELASA, 07 JULI 2026 | 00:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Rancangan aturan penyeragaman kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, nampaknya akan menjadi beban regulasi tambahan bagi ekosistem pertembakauan.
 
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menjelaskan rancangan aturan penyeragaman kemasan dapat mengancam kelangsungan produksi serta nasib sekitar enam juta pekerja.
 
"Industri hasil tembakau (IHT) saat ini sekarang sangat tertekan dengan berbagai aturan yang melemahkan daya saing di sektor padat karya ini. Padahal, kinerja IHT sudah mengalami kontraksi sejak tahun 2020. Produktivitas industri  mengalami penurunan 3 persen di tahun 2025 (yoy),” ujar Henry dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026.
 

 
“Dari 317,4 miliar batang di 2024 menjadi 307,8 miliar batang di tahun 2025. Yang kami harapkan saat ini adalah pemerintah dapat memberikan jaminan kepada kami, industri legal dapat bekerja dengan baik," tambahnya.
 
Lanjut Henry, masifnya regulasi pengendalian yang ditujukan bagi IHT tidak efektif dan hanya berpotensi jadi penggugur kewajiban tanpa memperhitungkan kondisi di lapangan.
 
Tekanan regulasi disebut semakin terasa setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta sejumlah rancangan aturan turunannya.
 
Dimana didalamnya ada rencana penyeragaman kemasan yang akan menyeragamkan huruf, bentuk dan warna pantone 448C justru akan membunuh keberadaan ekosistem pertembakauan legal.
 
"Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar,” pungkas Henry.
 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya