Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. (Foto: Istimewa)

Politik

Jimly Sebut Perpres Prabowo soal LGBTQ Ancaman Nonmiliter Kebijakan Bagus

SENIN, 06 JULI 2026 | 11:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. 

Dalam lampiran beleid tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter yang dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan nasional dan masa depan generasi bangsa. 

Kebijakan ini mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak, termasuk Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.


"Kebijakan bagus yang resmi dituangkan dalam Perpres," tulis Jimly lewat akun X miliknya, Senin, 6 Juli 2026.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mendukung sistem pertahanan negara sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Adapun isu mengenai LGBTQ sendiri kembali menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir setelah unggahan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia mengenai Pride Month menuai polemik di media sosial. Perdebatan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat hingga sejumlah tokoh publik.

SUMA UI menyoroti adanya diskriminasi dan persekusi yang dialami sebagian komunitas LGBTQ+ di Indonesia, termasuk di lingkungan kampus. Menurut SUMA UI, sikap anti-kekerasan dan penghormatan terhadap martabat manusia sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya sila kedua, yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Upaya menghadirkan payung hukum terkait perilaku LGBT juga terus bergulir. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya