Berita

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Sebut Amplop untuk Raja Juli Bersumber dari Potongan SHU Petani Kuansing

MINGGU, 05 JULI 2026 | 09:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan sumber uang yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA) kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik akan menelusuri apakah uang yang sempat ditinggalkan dalam amplop tersebut merupakan bagian dari dana yang dikumpulkan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi di Kabupaten Kuansing.

"Nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik. Sementara kan keterangan dari bupati kan baru satu pihak nih. Nah ada pihak-pihak lain (Raja Juli) yang tadi mungkin menyampaikan apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak itu kan kebutuhan dari penyidik," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Minggu, 5 Juli 2026.


Taufik menegaskan, pemanggilan para pihak akan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian, bukan karena adanya konferensi pers ataupun pernyataan yang berkembang di ruang publik.

"Ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain. Jadi fakta-fakta bukan karena komentar-komentar, tapi karena betul-betul murni kebutuhan penyidikan baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, hasil penyitaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan, penyidik juga akan mendalami keberadaan uang yang sempat dikembalikan Menhut Raja Juli kepada Suhardiman.

Menurut dia, penyidik perlu memastikan asal-usul uang tersebut, termasuk apakah merupakan dana yang sebelumnya dikumpulkan dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing.

"Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD kemudian dikumpulkan oleh bendahara disampaikan oleh staf bupati dan kemudian bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ungkap Taufik.

Karena itu, penyidik masih akan menelusuri apakah uang tersebut menjadi barang bukti penting dalam pembuktian perkara.

"Nah itu apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan," pungkasnya.

Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman di luar perkara suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga dana untuk pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuansing.

Sementara itu, Menhut Raja Juli mengakui Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya