Berita

Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Mirip SBY-JK, Gibran Bisa Head to Head Lawan Prabowo di 2029

MINGGU, 05 JULI 2026 | 08:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Jalan politik Gibran Rakabuming Raka menuju kursi RI 1 setelah Prabowo Subianto akan semakin terbuka apabila duet Prabowo-Gibran berlanjut hingga dua periode.
 
"Kalau Prabowo-Gibran lanjut dua periode, ini bisa jadi langkah mulus bagi Gibran untuk menjadi the next presiden setelah Prabowo," kata pengamat politik Adi Prayitno lewat kanal Yotube miliknya, Minggu, 5 Juli 2026.

Namun, menurutnya, publik juga melihat kemungkinan lain apabila duet Prabowo-Gibran tidak kembali terwujud pada Pilpres 2029.


"Kalau Gibran memang tidak berjodoh berduet kembali dengan Prabowo Subianto, tentu peran politiknya harus berani. Gibran harus maju di 2029 sebagai calon presiden, meskipun harus head to head dan berkompetisi dengan Prabowo," ujarnya.

Adi menegaskan, persaingan antara tokoh yang sebelumnya berada dalam satu pemerintahan merupakan hal yang lumrah dalam demokrasi. Ia mencontohkan kontestasi politik antara Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla.

"Karena dalam politik adalah hal yang lumrah. Hari ini teman, besok berkompetisi. Itu pernah terjadi dengan Pak Jusuf Kalla. Tahun 2004 SBY-JK menjadi pasangan presiden dan wakil presiden. Tapi pada 2009 SBY maju, JK juga maju, saling berhadapan satu sama lain," jelasnya.

Menurut Adi, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa hubungan politik dalam satu koalisi tidak selalu berakhir dengan pasangan yang sama pada pemilu berikutnya. 

Karena itu, kemungkinan Gibran maju sebagai calon presiden dan berhadapan langsung dengan Prabowo pada Pilpres 2029 merupakan skenario yang sah dalam dinamika politik nasional.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya